-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Dalam Satu Malam 124,24 Gram Sabu Diamankan Polres Aceh Selatan

    Apr 1, 2026, 8:24 PM WIB Last Updated 2026-04-01T13:24:41Z
    Wartanad.id - Tapaktuan - Kinerja maksimal dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan.

    Dalam kurun waktu satu malam, mulai Senin (30/3/2026) hingga Selasa dini hari (31/3/2026), petugas berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda. Dari ketiga pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 124,24 gram sabu, dengan empat orang tersangka yang berhasil diamankan. 

    Pengungkapan pertama terjadi pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Hilir, Kecamatan Tapaktuan. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial D (27) dan AF (33) berhasil diamankan oleh petugas. Dari keduanya, ditemukan sebanyak 9 paket sabu dengan berat total 21,67 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap, dan handphone. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Selanjutnya, pada pukul 22.30 WIB di Desa Ujung Tanah, Kecamatan Samadua, petugas kembali mengungkap kasus narkotika jenis Sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial DA (29). Dari tangan pelaku, diamankan 1 paket sabu dengan berat cukup besar, yakni 101,24 gram. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari luar daerah dan berencana mengedarkannya di wilayah Aceh Selatan.

    Kemudian, pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba kembali mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial A (38) di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu dengan berat 1,33 gram. Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara seluruh barang bukti juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

    Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat. 

    “Setelah menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar, S.E., M.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Hasilnya, dalam satu malam Sat Resnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dengan total barang bukti 124,24 gram sabu. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” tegasnya.(zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini