Wartanad.id - Banda Aceh - Tranpsaransi Tender Indonesia TTI mendesak Sekda Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh TAPA bertindak disiplin dalam mengelola Anggaran, sebagaimana yang diperintahkan dalam Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berjalan.sebut koordinator TTI Nasruddin bahar melalui pesan seluler (21/04/26)
Nasruddin Menjelaskan,Kewajiban Pengumuman Kegiatan dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran, batas waktu sesuai pasal 8 batas akhir 31 maret tahun berjalan. Pelaku Pengumuman dilakukan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) setelah finalisasi draf paket oleh PPK. Pengumuman RUP adalah sebagai wujud transparansi dan akuntabikitas publik.
Sambungnya,Sekda selaku Penanggung Jawab Anggaran berperan penting dalam mengkoordinir jalannya pelaksanaan pembangunan dan tata tertib pelaksanaan anggaran. Sekda memrintahkan ke semua Kepala SKPA untuk disiplin dalam melaksanakan aturan. Pengumuman kegiatan pada Aplikasi SiRUP sebagai wujud Transparansi Publik.
Transparansi Tender Indonesia TTI ikut mempertanyakan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang sampai hari ini masih minim mengumumkan kegiatannya pada Aplikasi SiRUP LKPP berkisar 31,30% atau Rp.75,11 Milyar dari total Rp.239,94 Milyar pada Dinas tersebut. TTI menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh mempunyai motif tertentu sehingga kegiatan pada Dinas yang bersangkutan belum seluruhnya diumumkan meskipun batas waktu Pengumuman SiRUP sudah melewati batas waktu 31 Maret 2026.tutur Nasruddin Bahar
Kepada Mualem selaku Gubernur Aceh diminta melakukan Evaluasi kinerja para kepala SKPA yang tidak patuh dengan aturan yang berlaku, termasuk Kepala SKPA yang belum mebyerahkan dokumen tender kepada Kepala ULP Aceh.tegas Nasruddin bahar