Wartanad.id - Transparansi Tender Indonesia TTI merespon Positif Niat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK akan mengusut dugaan Korupsi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat melalui dana Pokir yang diusulkan melalui Dinas masing masing. Ketua KPK berpesan kepada para anggota Dewan jangan main main dengan dana Pokir yang disampaikan khusus dan pesan tersebut tersebar di group gruop WA. Bahkan pada media dengan narasi " Ketua KPK respon Laporan Dugaan Korupsi Pokir Ketua DPRA Aceh ,136 T" sudah dibagikan ratusan kali.kata koordinator TTI Nasruddin Bahar (23/04/26)
Nasruddin menambahkan,Pernyataan Ketua KPK bisa dijadikan sinyal atau peringatan kepada Penggunan Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar berhati hati mengelola dana pokir Dewan, jika dalam pelaksanaannya nanti tidak sesuai Harga atau spesifikasi maka yang bertanggung jawab dengan Aparat Penegak Hukum APH itu KPA atau PPTK, mereka anggota dewan duduk manis menikmati fee yang diterima dari pihak ketiga (rekanan). KPA atau PPTK jangan mau lagi di intervensi oleh pemilik Pokir, Tugas anggota Dewan sudah selesai sampai dengan penetapan DPA setelah itu hubungan pengusul pokir dengan KPA/PPTK selesai, Tugas anggota dewan mengawal atau mengawasi apakah proyek pokir yang diusulkan tersebut sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Sambungnya,Akhir akhir ini Pokir Dewan lebih Dominan pada Pengadaan Barang dan jasa bukan pada paket Konstruksi yang dibutuhkan masyarakat, makanya tidak heran ada peserta musrenbang sudah 6 kali mengusulkan Proyek didaerahnya tidak pernah terkabul. Akibat dari mengejar fee atau dikenal cash Back yang mencapai puluhan milyar akibatnya ada Proyek proyek strategis seperti Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Barat, Lanjutan Pembangunan Gedung Keuangan Aceh DPKA yang tahun ini dibiarkan mangkrak alias tidak dianggarkan.
Pokir Dewan pada dasarnya tidak dibatasi jumlahnya berapa saja yang diusulkan asalkan proyek tersebut betul betul kebutuhan masyarakat maka anggota dewan wajib memperjuangkannya. selama ini sudah salah kaprah seolah olah pokir itu sudah dijatahkan kepada Anggota, Ketua Praksi, Ketua Komisi, Panitia Anggaran, wakil Ketua dan seterusnya terakhir Jatah Ketua Dewan yang bisa suka suka.tutur Nasruddin bahar
Jika saja Aparat Penegak Hukum APH serius dalam membongkar kasus Pokir Dewan tidak begitu sulit, langkah awal APH meminta daftar Pokir dewan, meminta nama nama koordinator dewan, meminta salinan kontrak paket paket yang dicurigai bermasalah, memeriksa para penerima manfaat pokir dewan, jika diterima kelompok maka ketua dan anggota perlu diperiksa, Jumlah barang dan kualitas barang yang disediakan apakah terjadi mark Up atau perubahan spesifikasi.sebut Nasruddin bahar
Modus yang sering dilakukan oleh Oknum KPA/PPTK dengan anggota dewan adalah membagi jumlah bantuan kepada kelompok lain atau nama penerima lain seperti modus Bea Siswa kemaren yang sedang berproses. Penerima bea siswa atas nama A misalnya Rp.50 juta masuk ke rekening si A laku kemudian uang Rp.50 juta tersebut tidak sepenuhnya menjadi milik si A akan tetapi diserahkan kepada koordinator dewan sesuai kesepakatan dengan alasan akan dibagikan kepada orang lain, begitu juga pada pengadaan barang kelompok penerima tidak utuh menerima sesuai kontrak tapi yang diteken pada serah terima barang seolah olah barang tersebut diterima utuh 100% begitu seterusnya.
Kami menduga 50% paket pengadaan Fiktif jika benar benar APH serius, sebagai contoh tahun 2025 Pengadaan Bibit ikan pada Badan Reintegrasi Aceh BRA sebanyak Rp.15 Milyar lokasi Kabupaten Aceh Timur untuk kelompok korban konflik, Ketua BRA pada waktu itu berani membuat paket pengadaan tersebut Fiktif 100%. Jika ditelusuri masih banyak paket paket Fiktif yang terdapat di Dinas masing masing, pertanyaannya seriuskah Aparat Penegak Hukum APH.ucap Nasruddon bahar