Wartanad.id - Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar menyorot tajam kegiatan KPK di Aceh pada Rakor Pencegahan Korupsi di Aceh yang pesertanya terdiri dari jajaran Pemerintah Provinsi, Bupati dan Wali Kota seluruh Aceh.(20/05)
Nasruddin menjelaskan,KPK mengingatkan Pemerintah Daerah lebih berhati hati memberikan bantuan hibah kepada instansi Vertikal guna mencegah potensi penyimpangan anggaran. KPK juga meminta agar dana atau bantuan hibah wajib diumumkan kepada Publik dan dipublikasikan secara terbuka, mulai dari nama penerima, alamat, hingga nilai anggaran yang diberikan.
Sambung nyaDari pernyataan Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK luput dari tinjauan kepada Dana Pokir Dewan bahkan secara tegas tidak disebutkan kegiatan apa saja yang tidak boleh masuk pada Pokir seperti kegiatan reguler misalnya. KPK tidak menyebutkan secara spesifik dana Pokir itu wajib diumumkan ke Publik padahal publik sangat menanti pernyataaan tersebut keluar dari pernyataan KPK.
TTI juga menanggapi pernyataan Ketua DPRA Zulfadli yang menyatakan KPK sering sering datang ke Aceh untuk mengingatkan bukan untuk melakukan penindakan. Pernyataan Ketua DPRA tidak secara tegas meminta KPK mengusut jika Korupsi ada di Aceh tanpa tebang pilih, pernyataan tegas seperti itu sebenarnya yang ditunggu tungu masyarakat.
Sebenarnya masyarakat sangat antusias menunggu kedatangan pejabat KPK di Aceh karena sangat banyak kasus korupsi yang belum diselesaikan dengan tuntas. Isu isu liar terus berkembang terutama isu korupsi dana pokir dimana terdapat kasus bantuan hibah barangnya tidak diterima sama sekali alias fiktif tapi uang sudah ditarek 100%.
KPK perlu tahu kegiatan reguler di semua Dinas pada Pemerintah Provinsi Aceh sudah dimasukkan pada list Pokir Dewan, tidak cukup sebatas pokir akan tetapi sampai pada tahap eksekusi kontraktor pelaksana harus mendapatkan rekomendasi yang punya pokir, lebih gila lagi paket paket konsultan sudah masuk list pokir dewan.
Menjadi pertanyaan besar ditengah tengah maayarakat, kenapa paket reguler dimasukkan list pokir dewan dan kenapa para kepala Dinas tidak berani membantah tekanan dari Dewan, padahal ketika paket pokir bermasalah nantinya yang berurusan dengan APH adalah PA/KPA atau PPTK sedangkan yang punya Pokir lolos dari jeratan hukum.tutup Nasruddin Bahar