-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    KPK Soroti Dominasi Proyek Penunjukan Langsung di Aceh, Bupati dan Wali Kota Diminta Waspada Hindari Potensi Korupsi

    Fauzal
    May 22, 2026, 11:42 AM WIB Last Updated 2026-05-22T04:43:22Z

     

    KPK Soroti Dominasi Proyek Penunjukan Langsung di Aceh, Bupati dan Wali Kota Diminta Waspada Hindari Potensi Korupsi. ( foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Banda Aceh ( Wartanad.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Aceh. Dominasi sistem penunjukan langsung (PL) dalam pelaksanaan proyek pemerintah dinilai telah memasuki kategori “red flag” atau sinyal merah yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan.


    Peringatan tersebut disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama anggota DPRA dan DPR kabupaten/kota se-Aceh yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (19/5).


    Dalam forum tersebut, Harun mengungkapkan bahwa pola pengadaan proyek di Aceh saat ini menjadi perhatian khusus KPK karena mayoritas kegiatan pemerintah justru dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, sementara porsi proyek yang dilelang secara terbuka sangat kecil.


    “Itu bagi kami menjadi perhatian dan atensi khusus,” tegas Harun di hadapan peserta rapat.


    Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2026, proyek yang dilaksanakan melalui tender terbuka hanya mencapai sekitar 0,92 persen dari total keseluruhan anggaran pengadaan. Sementara itu, sistem penunjukan langsung mendominasi hingga 74 persen atau mencakup sekitar 7.722 paket kegiatan.


    Kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan kekhawatiran serius dari lembaga antirasuah. Meski secara aturan mekanisme penunjukan langsung diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan tidak otomatis melanggar hukum, namun jumlah yang terlalu besar dianggap rawan dimanfaatkan untuk praktik-praktik yang melanggar ketentuan.


    KPK menilai dominasi proyek PL berpotensi menjadi celah munculnya permainan proyek, pengaturan pemenang, hingga pemecahan paket pekerjaan agar terhindar dari mekanisme tender terbuka yang lebih transparan dan kompetitif.


    Harun menegaskan bahwa sistem tender sejatinya memiliki tingkat risiko penyimpangan yang lebih kecil dibandingkan penunjukan langsung.


    “Mitigasinya tetap ada. Secara risiko, tender itu jauh lebih kecil ketimbang PL,” ujarnya.


    Atas kondisi tersebut, KPK mendesak Inspektorat Aceh untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta audit mendalam terhadap ribuan paket penunjukan langsung yang telah direncanakan maupun berjalan. Audit tersebut dianggap penting guna memastikan seluruh proses pengadaan benar-benar sesuai regulasi dan tidak mengandung unsur rekayasa atau niat jahat (mens rea).


    Selain menyoroti tata kelola proyek, KPK juga memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota di Aceh, agar berhati-hati dalam menjalankan kebijakan pengadaan barang dan jasa.


    KPK mengingatkan bahwa intervensi politik dalam pelaksanaan proyek pemerintah merupakan salah satu pintu masuk utama terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, proses pengadaan harus dijalankan secara profesional dan bebas dari tekanan pihak mana pun.


    Tak hanya kepada eksekutif, lembaga antirasuah juga meminta anggota legislatif di Aceh untuk tidak mencampuri urusan teknis pelaksanaan proyek, baik yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) dewan maupun hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).


    “Harus dibebaskan. Terserah eksekutif mau melaksanakannya dengan lelang atau metodologi pengadaan seperti apa. Legislatif tidak boleh campur tangan,” tegas Harun.


    Peringatan KPK ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh agar segera memperbaiki sistem pengadaan proyek yang lebih transparan, akuntabel, dan kompetitif. Penggunaan mekanisme tender terbuka dinilai menjadi langkah penting untuk menekan potensi praktik korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.


    Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah di Aceh dalam merespons peringatan KPK tersebut, termasuk komitmen para bupati dan wali kota untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini