Wartanad.id | Lhoksukon – Gelombang desakan publik semakin menguat dan meluas. Pasalnya, fakta-fakta mencengangkan mengenai pembengkakan anggaran di Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara terus terungkap satu per satu, membentuk gambaran besar tentang pemborosan uang negara yang sistematis dan sangat merugikan rakyat. Kini, Koalisi Masyarakat Pengawas Anggaran secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera turun tangan, membidik, dan mengusut tuntas penggunaan seluruh anggaran di Sekwan DPRK Aceh Utara yang nilainya mencapai puluhan miliaran rupiah.
Seruan ini disampaikan menyusul beredarnya rincian lengkap dokumen perencanaan keuangan yang memperlihatkan alokasi dana yang tidak wajar, melebihi batas kewajaran, dan jauh dari prinsip prioritas kebutuhan, padahal masyarakat Aceh Utara masih berjuang bangkit dari dampak bencana alam yang melanda wilayah tersebut.
Berikut adalah rincian lengkap pos-pos belanja yang menjadi sorotan utama dan bahan pemeriksaan:
BELANJA PERJALANAN DINAS (Total: ± Rp 15 Miliar Lebih)
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 2.450.889.372
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 2.846.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 1.041.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 1.101.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 836.852.400
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 939.430.266
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 850.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 381.657.200
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 416.362.600
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 404.587.000 (3 kali tercatat)
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 341.362.600
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 139.045.010
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 350.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 317.406.250
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 100.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 120.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 42.451.960
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 20.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 40.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 10.016.425
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 79.380.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 40.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 11.900.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 13.556.907
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 10.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 50.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 8.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 3.985.543
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 1.400.000
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 3.000.000
BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN (Total: ± Rp 2,2 Miliar Lebih)
Jamuan Tamu:
- Rp 521.664.000
Aktivitas Lapangan:
- Rp 542.800.000
- Rp 10.200.000
- Rp 9.100.000
- Rp 39.998.000
Rapat:
- Rp 658.128.000
- Rp 384.750.000
- Rp 13.300.000
- Rp 9.200.000
BELANJA PELATIHAN & PENINGKATAN KEMAMPUAN (Total: Rp 538 Juta)
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 345.000.000
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 193.000.000
BELANJA PENCITRAAN, IKLAN & PERALATAN (Total: ± Rp 2,9 Miliar Lebih)
Jasa & Dokumentasi:
- Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan: Rp 650.500.000
- Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan: Rp 200.000.000
- Papan ucapan selamat: Rp 65.490.000
- Baliho: Rp 127.771.578
Pengadaan Peralatan:
- Belanja Peralatan Studio Audio: Rp 300.000.001
- Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film: Rp 999.999.000
- Belanja Peralatan Studio Video dan Film: Rp 35.000.000
Total Anggaran Mencapai Hampir Rp 21 Miliar
Jika diakumulasikan seluruh pos belanja di atas, Sekwan DPRK Aceh Utara merencanakan pengeluaran anggaran yang fantastis, menembus angka hampir Rp 21 Miliar Rupiah hanya untuk keperluan operasional internal, perjalanan, konsumsi, pelatihan, serta pencitraan dan pengadaan alat.
Angka ini bukan hanya sekadar besar, tetapi sangat kontras dan ironis jika disandingkan dengan kondisi nyata di Kabupaten Aceh Utara. Di saat yang sama, pemerintah daerah beralasan kas daerah kosong dan kekurangan dana untuk penanganan pasca bencana, perbaikan jalan rusak, bantuan sembako bagi korban, hingga pemulihan lahan pertanian.
"Mana logikanya? Uang miliaran disiapkan untuk jalan-jalan, makan mewah, dan beli alat studio canggih, tapi untuk memberi beras pada warga yang kelaparan dan memperbaiki rumah yang rusak dikatakan tidak ada dana? Ini jelas pengalokasian anggaran yang kriminal dan tidak berperikemanusiaan," tegas Ketua Koalisi Pengawas Anggaran Aceh Utara.
Indikasi Kejahatan Keuangan Negara
Pengamat hukum tata negara dan kebijakan publik menilai, rincian anggaran tersebut sarat dengan indikasi pelanggaran berat terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara. Setiap pos memiliki kejanggalan yang patut didalili Kejaksaan Tinggi sebagai pengawal dan pengamat pelaksanaan undang-undang.
1. Perjalanan Dinas Tidak Masuk Akal
Adanya pos belanja perjalanan dinas biasa yang nilainya mencapai hampir Rp 3 miliar, diikuti pos-pos ratusan juta lainnya, menunjukkan adanya rekayasa kebutuhan. Perjalanan dinas dalam kota pun dianggarkan puluhan hingga hampir 80 juta rupiah. Hal ini mengindikasikan praktik pemecahan paket pekerjaan, pemaksaan kebutuhan, hingga pembuatan laporan fiktif demi mengeruk uang negara.
2. Konsumsi Bernilai Miliaran
Makan minum rapat dan jamuan tamu yang mencapai miliaran rupiah menunjukkan harga satuan yang dinaikkan berkali-kali lipat dari harga wajar. Ini adalah modus klasik korupsi berupa mark up harga. Rapat apa yang makan minumnya habis Rp 658 juta? Jamuan tamu seperti apa yang menghabiskan Rp 521 juta?
3. Pelatihan Tanpa Dampak
Anggaran kursus singkat Rp 538 juta dinilai hanya kedok perjalanan dinas mewah. Tidak ada laporan hasil pelatihan yang bermanfaat bagi masyarakat, yang ada hanya biaya akomodasi dan transportasi yang dibebankan ke kas negara.
4. Gila-gilaan Pencitraan & Pengadaan Barang
Puncak kejanggalan ada pada belanja modal peralatan studio video dan film senilai Rp 999.999.000. Nilai yang hampir genap Rp 1 miliar ini sangat mencurigakan, mengingat spesifikasi alat untuk keperluan kantor dewan tidak mungkin semahal itu. Disusul iklan dan reklame ratusan juta, semuanya hanya untuk mencitrakan wajah pejabat, bukan untuk kesejahteraan rakyat.
"Kejaksaan Tinggi Aceh harus membidik ini sebagai prioritas utama. Ada indikasi kerugian negara yang sangat besar di sini. Polanya sudah jelas: anggaran dibengkakkan, kebutuhan direkayasa, dan rakyat dikorbankan," ujar pengamat hukum.
Desakan Resmi: Audit & Penyidikan Segera
Koalisi masyarakat secara resmi meminta Kajati Aceh untuk membentuk tim khusus gabungan bersama Inspektorat Kabupaten dan BPK Perwakilan Aceh. Tugasnya adalah melakukan audit investigasi menyeluruh dan menindaklanjuti dengan penyidikan pidana jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara.
Masyarakat juga menuntut agar dokumen perencanaan ini dijadikan bukti awal, dan pihak Sekwan DPRK Aceh Utara diminta mempertanggungjawabkan setiap rincian angka tersebut dengan bukti fisik, bukti harga pasar, dan bukti pelaksanaan yang sah.
"Jangan sampai uang rakyat senilai Rp 21 miliar ini hilang begitu saja tanpa jejak, sementara rakyat Aceh Utara masih menanggung derita akibat bencana. Kajati harus bertindak, jangan jadi penonton kejahatan anggaran," pungkas desakan tersebut.
Mata publik kini tertuju penuh pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Apakah lembaga penegak hukum ini berani membedah borok anggaran Sekwan DPRK Aceh Utara demi keadilan, atau membiarkan ketimpangan ini terus berlanjut?.

