-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Di Balik Izin Pertambangan Rakyat, Siapa Melindungi Cukong Tambang Ilegal di Aceh?

    Jul 6, 2026, 5:46 PM WIB Last Updated 2026-07-06T10:46:47Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diduga dimanfaatkan oleh jaringan pemodal atau cukong untuk melegitimasi aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    TTI menilai, maraknya aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di sejumlah kawasan Aceh menimbulkan pertanyaan serius. Operasi yang melibatkan banyak ekskavator, alat angkut, pasokan bahan bakar, hingga jalur distribusi hasil tambang menunjukkan adanya aktivitas yang terorganisasi dan memerlukan dukungan modal besar.

    Padahal, secara prinsip, IPR diberikan untuk memberdayakan masyarakat yang melakukan pertambangan rakyat dalam wilayah yang telah ditetapkan pemerintah, bukan untuk menjadi kedok bagi operasi pertambangan berskala besar yang dikendalikan oleh pemodal.

    TTI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IPR yang telah diterbitkan di Aceh. Audit tersebut perlu memastikan apakah pemegang izin benar-benar merupakan kelompok masyarakat yang berhak, apakah kegiatan pertambangan berlangsung sesuai ketentuan, serta apakah terdapat indikasi penguasaan atau pengendalian oleh pihak lain yang tidak berhak.

    Selain itu, TTI mendesak aparat penegak hukum menelusuri aliran pendanaan, kepemilikan alat berat, rantai perdagangan hasil tambang, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila ditemukan pelanggaran hukum.

    "Hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan. Jika terdapat dugaan adanya aktor intelektual atau pemodal yang mengendalikan operasi pertambangan melalui penyalahgunaan IPR, maka pihak-pihak tersebut harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas TTI.

    TTI juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan, pencemaran sungai, sedimentasi, ancaman banjir, longsor, dan potensi pencemaran merkuri merupakan dampak yang harus menjadi perhatian bersama. Pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan pada keuntungan segelintir pihak.

    TTI mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis untuk bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan rakyat di Aceh, sehingga IPR tidak disalahgunakan sebagai tameng bagi praktik pertambangan yang melanggar hukum.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini