-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Diduga Galian C Ilegal di Tanjung Beringin Pasar 5 B Ujung Beroperasi, APH Polres Langkat Diminta Segera Turun Tangan

    Fauzal
    Jul 8, 2026, 2:11 PM WIB Last Updated 2026-07-08T07:11:56Z

     


    Diduga Galian C Ilegal di Tanjung Beringin Pasar 5 B Ujung Beroperasi, APH Polres Langkat Diminta Segera Turun Tangan. ( Foto ilustrasi)


    Langkat ( Wartanad.id)– Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C tanpa izin di kawasan Tanjung Beringin, Pasar 5 B Ujung, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Langkat, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi. Rabu ( 08/07/2026)



    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas alat berat dan pengangkutan material disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas usaha penambangan yang dilakukan.


    Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, perubahan struktur tanah, meningkatnya risiko banjir, hingga terganggunya akses jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.


    Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak menunggu munculnya dampak yang lebih besar. Mereka berharap dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru beroperasi tanpa legalitas.


    Jika terbukti tidak memiliki izin, masyarakat berharap tindakan tegas diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.


    Selain aparat kepolisian, instansi terkait di bidang pertambangan dan lingkungan hidup juga diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan serta mengevaluasi seluruh aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.


    Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang mengenai status perizinan aktivitas yang diduga sebagai galian C tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.


    Biro Langkat Media wartanad.id Eka Saputra akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini