-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Dugaan Keberadaan WNA di Lokasi Tambang PT Serambi Timur Resources Pidie, Disnaker Mengaku Tidak Tahu

    Fauzal
    Jul 23, 2026, 12:04 AM WIB Last Updated 2026-07-22T17:56:21Z
    Dugaan Keberadaan WNA di Lokasi Tambang PT Serambi Timur Resources Pidie, Disnaker Mengaku Tidak Tahu.( Foto Dokumentasi ILT)

     
    PIDIE ( WARTANAD.ID)– Keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berada di lokasi eksplorasi tambang milik PT Serambi Timur Resources (STR) di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di daerah tersebut. Kamis ( 23/07/2026)
     

    Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pidie, Apriadi, pihaknya sama sekali belum menerima laporan mengenai keberadaan WNA di lokasi tersebut, baik dari pemerintah kecamatan maupun dari pihak perusahaan.

     
    “Sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk kepada kami. Baik dari tingkat kecamatan maupun dari pihak perusahaan sendiri tidak ada yang melaporkan,” ujar Apriadi, sebagaimana dikutip dari Beritakini.co.

     
    Perlu diketahui bahwa Disnakertrans Kabupaten Pidie merupakan salah satu unsur anggota TIMPORA. Tim ini dibentuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tugas utama mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur intelijen.

     
    Pernyataan ini memunculkan keraguan di kalangan masyarakat. Jika benar terdapat WNA yang beraktivitas di kawasan eksplorasi tambang tersebut, mengapa keberadaannya tidak terdeteksi oleh TIMPORA? Hal ini menimbulkan dugaan bahwa prosedur pelaporan yang diwajibkan kepada perusahaan tidak dilaksanakan, atau koordinasi antarinstansi dalam pengawasan orang asing belum berjalan secara optimal.

     
    Apriadi menambahkan, sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi, pihaknya belum pernah menerima data resmi terkait keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi tambang tersebut.

     
    Kasus ini dinilai memerlukan penjelasan menyeluruh dari seluruh unsur TIMPORA, meliputi Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, hingga manajemen PT Serambi Timur Resources, guna meredam berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
     
    Masyarakat menuntut transparansi mengenai status keimigrasian, tujuan kedatangan, serta legalitas aktivitas para WNA tersebut, untuk memastikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipatuhi dengan benar.
     

    Saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang: apakah benar terjadi kelalaian dalam pengawasan oleh TIMPORA, ataukah mekanisme pelaporan yang seharusnya dijalankan oleh pihak perusahaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini