Wartanad.id | Tapaktuan – Sorotan tajam kembali tertuju pada pengelolaan anggaran di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan. Kali ini, masyarakat dan pemerhati tata kelola pemerintahan meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan untuk segera meneliti dan mengawasi pelaksanaan proyek pembajakan sawah secara swakelola yang nilainya mencapai hampir Rp 2,4 miliar rupiah. Besarnya dana yang dialokasikan memicu banyak pertanyaan mendasar, mulai dari mekanisme pelaksanaan hingga keadilan bagi petani yang seharusnya menjadi sasaran utama.
RINCIAN ANGGARAN YANG MENCAPAI MILIARAN RUPIAH
Berdasarkan data perencanaan yang tercatat, alokasi dana untuk program "Bajak Sawah Gratis" yang dilaksanakan secara swakelola tersebar di tiga kecamatan:
- Kecamatan Labuhanhaji Barat: Rp 1.130.000.000,-
- Kecamatan Kota Bahagia: Rp 678.000.000,-
- Kecamatan Labuhanhaji: Rp 565.000.000,-
Total keseluruhan: Rp 2.373.000.000,-
Angka ini terhitung sangat besar untuk satu jenis kegiatan teknis di lapangan, apalagi dikelola dengan sistem swakelola yang menempatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana langsung, sehingga pengawasan ketat mutlak diperlukan.
KEJANGGALAN DAN KECURIGAAN YANG MUNCUL
Sistem swakelola seharusnya lebih hemat dan tepat sasaran. Namun nilai anggaran yang ditetapkan justru memunculkan banyak tanda tanya:
1. Perhitungan yang Tidak Jelas: Berapa luas lahan yang akan dibajak? Berapa tarif wajar pembajakan per hektar di wilayah tersebut? Mengapa anggaran di Labuhanhaji Barat hampir dua kali lipat dibandingkan Kecamatan Labuhanhaji? Apakah ada perbedaan kondisi yang mendasar?
2. Mekanisme Penyaluran: Siapa petani yang berhak mendapatkan layanan ini? Apakah ada daftar nama yang transparan? Bagaimana pembayaran kepada pelaksana di lapangan dilakukan?
3. Rawan Penyimpangan: Tanpa lelang dan pengawasan yang ketat, sistem swakelola sangat rawan terjadi mark-up biaya, fiktifnya luas lahan, hingga penyalahgunaan dana untuk kepentingan pihak tertentu.
4. Kepastian Manfaat: Apakah petani benar-benar akan mendapatkan layanan pembajakan secara cuma-cuma dan tepat waktu sesuai musim tanam?
DESAKAN KEPADA PENEGAK HUKUM
Melihat besarnya nilai anggaran dan belum adanya kejelasan teknis yang dipublikasikan, elemen masyarakat meminta Kajari Aceh Selatan untuk segera turun tangan:
"Kami meminta Kajari melakukan penelusuran mendalam sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan nanti. Pastikan perhitungan biaya masuk akal, daftar penerima manfaat jelas, dan tidak ada unsur manipulasi. Uang hampir 2,4 miliar ini adalah milik rakyat, harus digunakan secara jujur dan tepat sasaran untuk membantu petani, bukan untuk keuntungan pribadi oknum."
Masyarakat juga menuntut Dinas Pertanian Aceh Selatan untuk segera mempublikasikan rincian luas lahan, target penerima manfaat, serta spesifikasi teknis pelaksanaan agar transparansi terjaga sejak awal. Jangan sampai program yang bernilai mulia membantu petani justru menjadi sarana pemborosan dan merugikan keuangan negara.

