-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    LHP BPK Aceh 2025 Soroti Penyusunan APBK Pidie, Alokasi Hibah Rp8,1 Miliar ke Instansi Vertikal Jadi Temuan

    Fauzal
    Jul 18, 2026, 9:37 PM WIB Last Updated 2026-07-18T15:30:30Z

     

    LHP BPK Aceh 2025 Soroti Penyusunan APBK Pidie, Alokasi Hibah Rp8,1 Miliar ke Instansi Vertikal Jadi Temuan. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Pidie ( Wartanad.id)– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Tahun 2025 menyoroti penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Kabupaten Pidie. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Pidie dinilai belum cermat dalam menyusun APBK karena mengalokasikan belanja hibah kepada instansi vertikal senilai sekitar Rp8,1 miliar. Sabtu ( 18/07/2026)


    Temuan tersebut menjadi perhatian BPK karena dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada skala prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah masih dihadapkan pada berbagai kebutuhan mendesak, seperti peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga program pengentasan kemiskinan.


    Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Pidie agar memerintahkan TAPK lebih cermat dalam menyusun APBK dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, skala prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik penganggaran yang menjadi temuan dalam pemeriksaan.


    BPK juga mencatat bahwa tiga Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta Kepala Dinas Kesehatan, telah menyatakan menerima hasil temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.


    Melalui rekomendasi tersebut, BPK menegaskan agar penyusunan APBK ke depan benar-benar berpedoman pada skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengalokasian belanja hibah tidak lagi menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Temuan dalam LHP BPK ini menjadi salah satu catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Pidie dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, agar anggaran daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini