-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    KPK Minta Seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh Serahkan Data Anggaran dan Proyek Pengadaan Tahun 2025–2026

    Fauzal
    Jul 18, 2026, 8:50 PM WIB Last Updated 2026-07-18T15:29:03Z

      

    KPK Minta Seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh Serahkan Data Anggaran dan Proyek Pengadaan Tahun 2025–2026. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Banda Aceh ( WARTANAD.ID) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meminta seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Aceh untuk menyerahkan berbagai data terkait pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan program pembangunan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.  Sabtu ( 18/07/2026)


    Permintaan tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti.


    Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota diminta menugaskan pejabat atau staf terkait guna menyiapkan dan menyampaikan seluruh data yang diperlukan untuk kepentingan pendalaman, pengawasan, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan.


    Data yang Diminta KPK

    • KPK meminta pemerintah daerah menyerahkan sejumlah data strategis, di antaranya:

    • Data hibah Tahun Anggaran 2025 dan 2026, termasuk hibah kepada instansi vertikal.

    • Data bantuan keuangan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

    • Data Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

    • Data anggaran perjalanan dinas DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

    • Data honorarium DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

    • Daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

    • Data pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing.

    • Data Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

    • Data pinjaman daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

    • Laporan hasil audit Inspektorat melalui akun e-Audit apabila telah dilaksanakan.


    Selain itu, KPK juga meminta pemerintah daerah menginput data realisasi aset dan pajak daerah melalui tautan yang telah disediakan serta menyusun seluruh data sesuai format Excel yang ditentukan.


    Batas Waktu Penyampaian

    Dalam surat tersebut, KPK menetapkan bahwa seluruh data harus telah diterima paling lambat 24 Juli 2026.


    Permintaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan seluruh program pembangunan dan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Dengan adanya permintaan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh diharapkan dapat memenuhi kewajiban penyampaian data secara tepat waktu, lengkap, dan akurat sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    Redaksi

    Wartanad.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini