Wartanad.id | Meulaboh – Puluhan proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan yang dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat pada tahun anggaran 2025 kini terjerat dugaan penyimpangan serius. Selain dikerjakan terburu-buru, asal jadi, dan jauh dari standar mutu yang dijanjikan, pelaksanaan proyek juga disinyalir massif menggunakan bahan bangunan yang diambil dari lokasi penambangan Galian C tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara besar-besaran, tetapi juga membahayakan keselamatan ribuan siswa dan guru. Atas rangkaian pelanggaran yang terindikasi sistematis ini, masyarakat mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh segera turun tangan melakukan audit mendalam dan menyeluruh.
Berikut rincian lengkap proyek yang tersebar di hampir seluruh kecamatan dengan total anggaran yang menembus puluhan miliar rupiah:
- Pembangunan Ruang Kepala/Guru, Ruang Kelas, MCK Siswa dan Pagar Sekolah TK (DOKA) Rp 772.290.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Alue Meuganda (DAU) Rp 500.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Meunasah Ara (DAU) Rp 450.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 3 Woyla (DAU) Rp 330.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 3 Meureubo (DAU) Rp 330.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Rambong (DAU) Rp 300.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Seumantok Woyla (DAU) Rp 300.000.000,-
- Pembangunan Laboratorium Komputer SMPN 3 Pante Ceureumen (DAU) Rp 300.000.000,-
- Pembangunan Laboratorium Komputer SMPN 5 Woyla (DAU) Rp 300.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Anoe Puteh (DAU) Rp 300.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Kampung Baro Manggi (DAU) Rp 300.000.000,-
- Pembangunan Laboratorium Komputer SMPN 4 Samatiga (DAU) Rp 300.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pasi Aceh Woyla (DAU) Rp 300.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Pir Batee Puteh II (DAU) Rp 300.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Ujong Raja (DAU) Rp 300.000.000,-
- Pembangunan Pagar Sekolah SDN 21 Meulaboh (DAU) Rp 300.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Guru SMPN 5 Meureubo (DAU) Rp 251.750.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Kuala Bubon (DAU) Rp 300.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Mon Pasong (DAU) Rp 300.000.000,-
- Pembangunan Pagar Sekolah SDN Pir Batee Puteh I (DAU) Rp 300.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Guru SMPN 2 Bubon (DAU) Rp 251.750.000,-
- Rehabilitasi Ruang Guru SMPN 1 Meureubo (DAU) Rp 251.750.000,-
- Pembangunan Pagar Sekolah SDN Paya Meugendrang (DAU) Rp 250.000.000,-
- Pembangunan Ruang Guru SDN Blang Teungoh (DAU) Rp 250.000.000,-
- Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Padang Jawa (DAU) Rp 250.000.000,-
- Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Peulanteu (DAU) Rp 250.000.000,-
- Pembangunan Ruang Guru SDN Sawang Rambot (DAU) Rp 250.000.000,-
- Pembangunan Mushalla SMPN 6 Kaway XVI (DAU) Rp 250.000.000,-
- Pembangunan Mushalla SMPN 2 Kaway XVI (DAU) Rp 250.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 5 Woyla (DAU) Rp 237.500.000,-
- Pembangunan Pagar SDN Pir Batee Puteh IV (DAU) Rp 205.000.000,-
- Rehabilitasi Pagar SDN Ranto Panyang I (DAU) Rp 200.000.000,-
- Pembangunan Ruang Guru SDN Seumantok (DAU) Rp 250.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Meuko (DAU) Rp 200.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri UPT IV Karang Hampa (DAU) Rp 250.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Pasi Ara (DAU) Rp 399.000.000,-
- Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 1 Woyla Timur (DOKA) Rp 285.000.000,-
- Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 1 Samatiga (DOKA) Rp 285.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Swasta Sikundo (DAU) Rp 250.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Simpang Teumarom (DAU) Rp 200.000.000,-
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Pasi Meugat (DAU) Rp 250.000.000,-
- Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Negeri 1 Bubon (DOKA) Rp 380.000.000,-
- Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Negeri Meutulang (DOKA) Rp 475.000.000,-
- Pembangunan Sarana, Prasarana dan utilitas Sekolah (DOKA) Rp 475.000.000,-
Kualitas Pekerjaan Jauh dari Harapan
Pantauan di sejumlah lokasi pekerjaan mengungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan. Banyak bangunan yang tampak dihampiri tanpa perencanaan matang, sambungan struktur tidak rapi, lantai tidak rata, hingga cat yang mengelupas seiring belum selesainya masa pemeliharaan. Fondasi bangunan pun terlihat dangkal dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak. Pengerjaan yang serba cepat dan asal pasang ini terkesan hanya mengejar target pencairan anggaran sebelum akhir tahun, tanpa mempedulikan kualitas jangka panjang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar bangunan akan cepat rusak, bahkan berpotensi roboh sewaktu-waktu.
Dugaan Material Ilegal dan Penghematan Tidak Wajar.
Isu yang paling krusial adalah asal usul bahan bangunan yang digunakan. Sejumlah sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa pasokan pasir, batu, dan kerikil diduga diambil dari lokasi penambangan Galian C yang sama sekali tidak memiliki izin operasi, tidak membayar retribusi daerah, serta berpotensi merusak lingkungan. Penggunaan bahan tanpa standar mutu resmi ini jelas merupakan bentuk penghematan biaya secara tidak wajar untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya, sekaligus melanggar aturan perlindungan sumber daya alam.
Lemahnya Pengawasan Membuka Celah Korupsi.
Fakta-fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya kolusi antara pelaksana proyek dan oknum pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan. Padahal, sebagai pemegang amanah anggaran, Dinas wajib memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukan, spesifikasi terpenuhi, serta bahan yang digunakan legal dan berkualitas. Sikap seolah membiarkan pelanggaran berulang ini menimbulkan persepsi kuat adanya pembiaran demi kepentingan bersama.
Desakan Audit Menyeluruh.
Masyarakat menuntut Kajati Aceh segera menurunkan tim gabungan yang independen. Audit harus meneliti secara teliti: kesesuaian hasil fisik dengan kontrak, bukti legalitas asal bahan bangunan, kelayakan biaya yang dikeluarkan, serta peran masing-masing pihak mulai dari perencana, pelaksana hingga pengawas proyek. Jika terbukti ada kerugian negara dan tindak pidana korupsi, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum tanpa pandang bulu, dan seluruh aset hasil kejahatan wajib disita serta kerugian dikembalikan ke kas daerah.
Tanggapan Pihak Dinas.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat, Yusransal menyampaikan tanggapan singkat: "Untuk kegiatan pembangunan sarana pendidikan tahun 2025 sudah dilakukan audit oleh BPK. Dari beberapa temuan telah kita surati rekanan untuk segera menyelesaikan temuan tersebut dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan, dan sudah ada yang mengembalikan ke kas daerah," ucapnya sesuai isi pesan yang dikirimkan kepada pewarta.

