Tgk Khatib, Imum Syik, Imum Rawatib dan Seluruh Pengurus BKM Masjid Istiqamah Blang Paseh Mundur Massal, Diduga Protes Surat Penonaktifan Ketua Umum. ( Foto ilustrasi)
PIDIE ( WARTANAD.ID) – Polemik kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Istiqamah Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, kian memanas. Tgk Khatib, Imum Syik, Imum Rawatib, beserta seluruh pengurus BKM Masjid Istiqamah menyatakan mengundurkan diri secara massal sebagai bentuk sikap atas terbitnya surat penonaktifan Ketua Umum BKM yang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Blang Paseh tertanggal 8 Juni 2026, Keputusan pengunduran diri tersebut disebut lahir setelah para pengurus menilai surat penonaktifan Ketua Umum BKM diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa adanya penjelasan mengenai kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh ketua umum selama menjalankan amanahnya. Senin ( 20/07/2026 )
Menurut informasi yang diperoleh, surat penonaktifan tersebut memicu kekecewaan di kalangan pengurus karena dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah maupun prosedur organisasi yang berlaku. Akibatnya, solidaritas para pengurus pun menguat hingga berujung pada keputusan mengundurkan diri secara bersama-sama.
Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan itu menyebutkan bahwa selama ini kepengurusan BKM berjalan normal dan aktif dalam mengelola berbagai kegiatan keagamaan di Masjid Istiqamah. Oleh sebab itu, keputusan penonaktifan Ketua Umum dianggap menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
"Selama ini tidak pernah disampaikan adanya pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum BKM. Karena itu, muncul pertanyaan atas dasar apa surat penonaktifan tersebut diterbitkan," ujar sumber tersebut.
Pengunduran diri secara massal yang melibatkan Tgk Khatib, Imum Syik, Imum Rawatib hingga seluruh pengurus BKM dikhawatirkan akan berdampak terhadap kelancaran aktivitas dan pelayanan keagamaan di Masjid Istiqamah apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan melalui dialog yang terbuka.
Sejumlah tokoh masyarakat juga berharap pemerintah gampong dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penerbitan surat penonaktifan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman, menjaga keharmonisan masyarakat, serta mengembalikan kepercayaan jamaah terhadap tata kelola masjid.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Keuchik Gampong Blang Paseh mengenai dasar hukum, pertimbangan, maupun alasan yang melatarbelakangi penerbitan surat penonaktifan Ketua Umum BKM Masjid Istiqamah.
Media ini masih berupaya menghubungi Keuchik Gampong Blang Paseh untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.


