-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Desak KPK Periksa Dana Pokir DPRA, Jangan Tunggu OTT Terjadi Baru Bertindak

    Jul 23, 2026, 4:48 PM WIB Last Updated 2026-07-23T09:49:05Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA yang selama ini menjadi salah satu instrumen penganggaran dengan nilai yang besar di Aceh.kata Nasruddin Bahar koordinator TTI(23/07)

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan masyarakat Aceh masih menunggu langkah nyata KPK dalam memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan paket-paket yang bersumber dari Pokir DPRA benar-benar bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Menurut TTI, KPK pada masa lalu pernah mengingatkan adanya potensi risiko penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan Pokir di berbagai daerah. Karena itu, Aceh seharusnya menjadi salah satu wilayah yang memperoleh perhatian melalui pengawasan yang lebih intensif.

    "Pertanyaan publik hari ini sederhana. Jika Pokir merupakan salah satu area yang memiliki risiko korupsi menurut berbagai kajian pencegahan, sejauh mana pengawasan telah dilakukan terhadap pengelolaan Pokir DPRA?" ujar Nasruddin Bahar.

    TTI menilai penindakan tindak pidana korupsi tidak harus selalu diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa juga dapat diungkap melalui audit, analisis data, penelusuran aliran anggaran, serta pemeriksaan terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.

    Karena itu, TTI meminta KPK melakukan pemetaan risiko terhadap seluruh paket pengadaan yang bersumber dari Pokir DPRA, termasuk menelusuri apakah terdapat indikasi konflik kepentingan, pengaturan pemenang, pemecahan paket, mark-up harga, atau praktik lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    TTI juga mendorong agar data usulan Pokir, penerima manfaat, serta seluruh paket pengadaan yang dibiayai dari Pokir DPRA dibuka secara transparan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan publik sekaligus mencegah munculnya dugaan penyimpangan.

    TTI sudah menyurati Bappeda Aceh sebanyak dua kali yang judulnya meminta daftar pokir DPRA diserahkan atasnama informasi publik sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008. Kelihatannya Bapedda Aceh tetap tidak memberikan data pokir yang diminta, jika 10 hari sejak tanggal 22 juli 2026 tidak diserahkan maka kasus ini berlanjut kepada Komisi Informasi Publik disidangkan sesuai undang undang.

    TTI menyatakan akan terus mengawal tata kelola pengadaan barang dan jasa di Aceh secara objektif serta siap menyampaikan data dan hasil analisis kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi yang patut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini