Wartanad.id - BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait keputusan menggagalkan tender Paket Penggantian Jembatan KR. Baro (01.034.025.0.2) di Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai Rp134.999.865.000.sebut Nasruddin Bahar koordihator TTI (16/07)
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai alasan yang dipublikasikan dalam sistem LPSE masih terlalu umum. Dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan bahwa tender dinyatakan gagal karena terdapat kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, tanpa menjelaskan secara rinci dokumen apa yang dimaksud, bagian mana yang keliru, serta ketentuan apa yang dianggap tidak dipenuhi.
"Publik berhak memperoleh penjelasan yang lengkap. Untuk proyek infrastruktur strategis senilai hampir Rp135 miliar, alasan 'kesalahan dokumen' saja tidak cukup. BP2JK harus menjelaskan secara rinci letak kesalahannya agar tidak menimbulkan spekulasi," ujar Nasruddin Bahar.
TTI juga menyoroti kronologi proses tender. Menurut TTI, tahapan evaluasi telah berlangsung dan proses pengadaan sudah berjalan cukup jauh. Namun, tidak pernah ada informasi kepada publik bahwa terdapat persoalan mendasar pada Dokumen Pemilihan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengapa alasan kesalahan dokumen baru disampaikan ketika tender dinyatakan gagal.
"Jika memang sejak awal Dokumen Pemilihan bermasalah, mengapa proses tender tetap dilanjutkan hingga tahapan evaluasi? Sebaliknya, jika kesalahan baru ditemukan di akhir, kapan kesalahan itu diketahui, siapa yang menemukannya, dan mengapa baru diumumkan setelah proses berjalan?" kata Nasruddin.
TTI menilai penjelasan yang transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apalagi proyek Penggantian Jembatan KR. Baro merupakan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat Aceh Selatan, sehingga setiap keputusan yang berpotensi menunda pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Karena itu, TTI mendesak BP2JK dan Pokja Pemilihan untuk mempublikasikan kronologi lengkap pembatalan tender, termasuk menjelaskan secara spesifik bagian Dokumen Pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, dasar hukum yang digunakan, serta langkah yang akan ditempuh agar proses tender ulang dapat berlangsung secara cepat, transparan, dan akuntabel.
TTI menegaskan bahwa desakan ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah agar setiap keputusan dapat dipahami publik, meminimalkan spekulasi, serta memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat dalam setiap proses pengadaan.