Wartanad.id - BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Asnawi, yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin harus dihentikan dan seluruh alat berat, khususnya excavator (beko), wajib dikeluarkan dari kawasan hutan. Namun, TTI mengingatkan bahwa pernyataan tegas tersebut akan kehilangan makna apabila tidak diikuti dengan operasi penegakan hukum yang nyata di lapangan.ujar Nasruddin Bahar koordinator TTI (17/07)
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan selama ini aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Aceh berlangsung secara terang-terangan. Puluhan hingga ratusan alat berat beroperasi di kawasan hutan tanpa izin, sehingga sulit diterima apabila aparat mengaku tidak mengetahui keberadaan aktivitas tersebut.
"Publik tidak lagi membutuhkan peringatan. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Jika pemerintah serius, maka seluruh alat berat harus benar-benar keluar dari kawasan hutan dan para pelaku harus diproses secara hukum," tegas Nasruddin.
Menurut TTI, persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut penambang di lapangan. Aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan yang lebih besar, mulai dari pemodal, penyedia alat berat, pemasok BBM, penadah hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama.
TTI menilai penertiban tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat semata. Aparat penegak hukum harus mengusut aliran keuntungan dan mengungkap siapa pihak yang menikmati hasil dari praktik pertambangan ilegal yang telah menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta menghilangkan potensi penerimaan negara.
"Selama aktor intelektualnya tidak disentuh, tambang ilegal akan terus hidup. Alat berat bisa disita hari ini, tetapi besok akan datang alat berat baru apabila jaringan di belakangnya tetap dibiarkan," ujar Nasruddin.
TTI juga mendesak Pemerintah Aceh membentuk tim terpadu yang melibatkan ESDM Aceh, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Gakkum Kementerian Kehutanan, serta pemerintah kabupaten untuk melakukan operasi terpadu secara berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat.
Selain itu, TTI meminta pengawasan diperketat terhadap distribusi BBM yang diduga menjadi salah satu penopang utama aktivitas pertambangan ilegal. Selama rantai pasok logistik tidak diputus, aktivitas tambang ilegal dinilai akan terus berulang.
TTI berharap instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang ditegaskan melalui Kadis ESDM menjadi momentum untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap penyelamatan lingkungan dan penegakan hukum.
"Jangan biarkan Aceh hanya tegas di atas kertas. Tambang ilegal harus dihentikan sampai ke akar-akarnya, termasuk mengungkap siapa aktor intelektual yang selama ini berada di balik praktik tersebut," tutup Nasruddin Bahar.