Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan bahwa penggunaan e-Katalog sebagai metode pengadaan pemerintah tidak serta-merta menjamin terbebas dari praktik korupsi. Digitalisasi pengadaan memang meningkatkan transparansi dan efisiensi, namun penyimpangan tetap dapat terjadi apabila pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan tidak berjalan optimal.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada proses transaksi di e-Katalog, tetapi juga harus menyentuh aspek kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi teknis, pemilihan produk, serta hubungan antara penyedia, distributor, dan produsen.
"Pengadaan melalui e-Katalog tetap harus diuji apakah harga yang dibayar pemerintah wajar, spesifikasi sesuai kebutuhan, dan penyedia benar-benar memiliki kapasitas untuk memasok barang. Jangan sampai mekanisme digital justru dimanfaatkan untuk menyamarkan praktik yang merugikan keuangan negara," ujarnya.
Menurut TTI, aparat pengawas maupun aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan berbasis red flag, terutama terhadap indikasi harga yang tidak wajar, konsentrasi transaksi pada penyedia tertentu, pemilihan merek yang mengarah pada satu produk, serta dugaan penyedia yang hanya berperan sebagai perantara tanpa memberikan nilai tambah yang sepadan.
TTI menilai hubungan bisnis antara penyedia, distributor, dan produsen juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan. Transparansi rantai pasok penting untuk memastikan tidak terjadi praktik yang berpotensi mengakibatkan pembengkakan harga atau mengurangi efisiensi penggunaan anggaran negara.
"e-Katalog adalah instrumen, bukan jaminan bebas korupsi. Integritas pengadaan hanya dapat diwujudkan apabila dibarengi dengan pengawasan yang kuat, keterbukaan data, persaingan usaha yang sehat, serta penegakan hukum yang konsisten," tegas Nasruddin Bahar.
Karena itu, TTI mendorong pemerintah memperkuat sistem deteksi dini melalui analisis risiko pengadaan, meningkatkan transparansi data, serta menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tujuan utama e-Katalog sebagai instrumen efisiensi dan akuntabilitas pengadaan dapat benar-benar tercapai.