BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai peringatan keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tingginya risiko penyimpangan Pokok Pikiran (Pokir), dana hibah, dan bantuan sosial (bansos) merupakan alarm serius bagi seluruh pemerintah daerah dan DPRD di Indonesia.sebut Nasruddin Bahar (14/07)
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan apa yang diungkap KPK bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menggambarkan pola penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara sejak tahap paling awal, yakni proses perencanaan anggaran.
"KPK telah mengingatkan bahwa penyimpangan tidak selalu dimulai saat proyek berjalan, tetapi justru sejak penyusunan anggaran. Ini harus menjadi peringatan bagi seluruh daerah, termasuk Aceh," ujar Nasruddin.
TTI menilai berbagai modus yang disampaikan KPK, mulai dari pemotongan dana, penyalahgunaan kewenangan, usulan Pokir yang tidak sesuai daerah pemilihan, hingga dugaan pengaturan kegiatan dan penerima manfaat, merupakan red flag yang harus diawasi secara ketat.
Menurut TTI, pengalaman pengawasan di berbagai daerah menunjukkan indikasi penyimpangan sering diawali dengan munculnya paket-paket yang tidak berasal dari kebutuhan riil masyarakat, melainkan diduga mengakomodasi kepentingan tertentu. Kondisi tersebut kemudian dapat berlanjut pada pemecahan paket, pengadaan yang mengarah kepada penyedia tertentu, hingga lemahnya persaingan dalam proses tender.
"Perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses pengadaan. Jika hulunya sudah bermasalah, maka seluruh tahapan berikutnya berpotensi ikut tercemar. Karena itu pengawasan harus dimulai sejak penyusunan Pokir dan RKA, bukan hanya saat tender diumumkan," tegas Nasruddin.
TTI juga mendorong pemerintah daerah membuka informasi usulan Pokir, hasil verifikasi, dasar penetapan program, hingga pelaksanaan pengadaan kepada publik sebagai bentuk transparansi. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memastikan setiap program benar-benar merupakan aspirasi yang dibutuhkan, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, TTI meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH), serta KPK meningkatkan pengawasan terhadap program yang berasal dari Pokir, hibah, dan bansos yang memiliki nilai besar maupun menunjukkan indikator red flag.
"Peringatan KPK jangan berhenti sebagai seremonial. Harus ditindaklanjuti dengan audit berbasis risiko, analisis red flag pengadaan, dan keterbukaan data agar potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum berubah menjadi perkara korupsi," tutup Nasruddin.
TTI menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial harus dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan kepentingan publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.