-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI: Surat KPK ke Seluruh Kepala Daerah di Aceh Jadi Alarm Keras, Data Hibah dan Bantuan Keuangan Mulai Didalami

    Jul 18, 2026, 4:47 PM WIB Last Updated 2026-07-18T09:47:49Z
    Wratanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyurati seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh merupakan sinyal kuat bahwa tata kelola hibah dan bantuan keuangan daerah menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.

    Melalui Surat Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026, KPK meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan berbagai data terkait pengelolaan anggaran daerah. Permintaan tersebut didasarkan pada kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa seluruh pemerintah daerah di Aceh harus merespons permintaan tersebut secara terbuka, lengkap, dan tepat waktu.

    "Surat KPK ini harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat transparansi, bukan sekadar memenuhi administrasi. Seluruh data hibah dan bantuan keuangan harus disampaikan apa adanya dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

    Menurut TTI, hibah dan bantuan keuangan merupakan jenis belanja yang selama ini memiliki tingkat risiko penyimpangan cukup tinggi apabila tidak didukung perencanaan, dasar hukum, mekanisme penyaluran, serta pengawasan yang memadai.

    TTI juga mendorong seluruh pemerintah daerah agar tidak hanya menyampaikan data kepada KPK, tetapi sekaligus membuka informasi tersebut kepada masyarakat melalui website resmi pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas publik.

    "Transparansi adalah langkah awal pencegahan korupsi. Ketika data terbuka, masyarakat ikut mengawasi, sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan," tambah Nasruddin.

    TTI menyatakan akan terus memantau tindak lanjut permintaan data tersebut dan berharap proses koordinasi KPK dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah serta mendorong pengelolaan hibah dan bantuan keuangan yang lebih akuntabel di seluruh Aceh.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini