Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) kembali melayangkan surat kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh untuk kedua kalinya guna meminta daftar Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dorongan terhadap keterbukaan informasi publik dan penguatan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan daerah.sebut Nasruddin Bahar koordinator TTI (20/07)
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan hingga saat ini masyarakat belum memperoleh akses yang memadai terhadap daftar Pokir DPRA yang menjadi salah satu dasar penyusunan program dan kegiatan dalam APBA. Padahal, keterbukaan informasi merupakan prinsip penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan.
"Permohonan ini bukan untuk mencari kesalahan siapa pun, tetapi untuk memastikan masyarakat mengetahui usulan program yang menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi," ujar Nasruddin.
Menurut TTI, sejumlah pemerintah daerah di Aceh telah mulai membuka data Pokir DPRK kepada masyarakat. Langkah tersebut patut diapresiasi karena memberikan ruang bagi publik untuk mengawasi proses perencanaan dan penganggaran.
TTI berharap Pemerintah Aceh melalui Bappeda dapat mengikuti praktik keterbukaan tersebut dengan menyediakan daftar Pokir DPRA secara terbuka. Informasi itu dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui jenis kegiatan yang diusulkan, lokasi pelaksanaan, besaran anggaran, serta manfaat yang diharapkan.
Selain itu, keterbukaan data Pokir juga dapat memperkuat pengawasan publik terhadap pelaksanaan program pembangunan dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
"Semakin terbuka proses perencanaan, semakin kecil ruang terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi adalah langkah awal untuk membangun kepercayaan masyarakat," tegas Nasruddin.
TTI berharap surat kedua yang disampaikan kepada Bappeda Aceh memperoleh tanggapan positif sesuai semangat keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat Aceh dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mengawal pembangunan daerah.
Jika pada surat kedua ini Bapeda Aceh masih keberatan memberikan data Pokir untuk disampaikan ke Publik maka TTI akan menempuh jalur hukum. TTI akan membuat pengaduan kepada Komisi Informasi Publik KIP Aceh sesuai dengan Undang Undang Keterbuakaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Demikian Nasruddin Bahar dalam Pers Rilis yang dikirim ke Media.