Wartanad.id - Tapaktuan - Terkait dugaan rekrutmen sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme penerimaan tenaga kontrak. Komisi IV DPRK Aceh Selatan berencana memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi, hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan Novi Rosmita, SE., M.Kes. Senin 03/08/2026.
Mencuatnya polemik proses perekrutan tenaga PTT di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut, dalam penjelasan awal yang diterima Komisi IV, pihak RSUD Yuliddin Away Tapaktuan beralasan tidak membentuk tim seleksi karena keterbatasan anggaran.
Novi Rosmita menyatakan Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, Komisi IV DPRK Aceh Selatan berencana segera memanggil Plt Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away dalam rapat kerja guna meminta penjelasan resmi.
" Kalau sudah ada Perbup yang mengatur mekanisme perekrutan pegawai, maka seluruh proses harus mengikuti aturan tersebut. Tidak bisa mengabaikan tahapan yang telah ditetapkan," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem.
Pihak RSUD menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga kesehatan dianggap mendesak sehingga perekrutan dilakukan untuk menutupi kekurangan tenaga pelayanan, alasan itu dinilai masih perlu diuji.
" Berdasarkan informasi yang diterima DPRK, tenaga yang direkrut tidak hanya berasal dari tenaga kesehatan, tetapi juga mencakup tenaga nonmedis, " tegas Novi Rosmita.
Kalau memang kebutuhan mendesak untuk tenaga medis tertentu, harusnya dibuktikan. Tetapi kalau yang direkrut juga tenaga nonmedis, ini perlu dipertanyakan urgensinya,
"Insya Allah Komisi IV akan memanggil Plt Direktur RSUD untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan ini. Kami ingin memastikan seluruh proses perekrutan dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip transparansi serta keadilan," tegas Novi.(zasrial)