-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pokir Dewan Bukan Dokumen Rahasia, Publik Berhak Tahu.

    Aug 18, 2026, 8:15 AM WIB Last Updated 2026-08-18T01:15:14Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Pokok-Pokok Pikiran atau Pokir DPRD selama ini kerap menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Ucap Nasruddin Bahar koordinator TTI (18/08)

    Di satu sisi, Pokir disebut sebagai saluran aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota legislatif melalui kegiatan reses. Namun di sisi lain, publik sering kali sulit mengetahui secara terbuka apa saja usulan Pokir tersebut, siapa yang mengusulkannya, di mana lokasinya, berapa anggarannya, dan apakah akhirnya masuk ke dalam APBD.

    Pertanyaannya sederhana: apakah Pokir Dewan merupakan informasi yang boleh diketahui masyarakat?

    Jawabannya seharusnya tegas: ya.

    Ketika Pokir telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah dan menjadi bagian dari proses penyusunan RKPD maupun APBD, maka Pokir tidak lagi semata-mata menjadi catatan politik atau dokumen internal anggota legislatif. Pokir telah masuk ke dalam proses administrasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan perencanaan pembangunan dan penggunaan uang rakyat.

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan landasan yang sangat jelas bahwa badan publik wajib membuka informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah.

    Karena itu, sulit diterima apabila daftar Pokir yang sudah berada di tangan Bappeda atau perangkat daerah kemudian dianggap sebagai dokumen yang sepenuhnya tertutup.

    Pokir Bersumber dari Aspirasi Publik

    Secara filosofis, Pokir DPRD justru lahir dari masyarakat.

    Anggota DPRD melakukan reses, bertemu masyarakat, mendengar berbagai kebutuhan di daerah pemilihannya, kemudian menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah daerah sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

    Jika sumber Pokir adalah aspirasi masyarakat, maka menjadi sesuatu yang ironis apabila masyarakat justru tidak diperbolehkan mengetahui ke mana aspirasi tersebut diarahkan.

    Publik berhak mengetahui apakah usulan yang disampaikan saat reses benar-benar masuk dalam Pokir. Publik juga berhak mengetahui apakah suatu kegiatan yang diklaim sebagai aspirasi masyarakat benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat atau justru muncul karena kepentingan tertentu.

    Keterbukaan Pokir bukan bertujuan mengganggu kewenangan DPRD. Sebaliknya, transparansi akan memperkuat legitimasi lembaga legislatif.

    Anggota DPRD yang benar-benar memperjuangkan kebutuhan masyarakat semestinya tidak memiliki alasan untuk keberatan jika Pokirnya diketahui publik.

    Dari Pokir Bisa Lahir Anggaran Miliaran Rupiah

    Hal yang paling penting adalah Pokir dapat bermuara kepada program dan kegiatan yang menggunakan APBD.

    Begitu suatu usulan berubah menjadi kegiatan pemerintah dan memperoleh alokasi anggaran, maka uang yang digunakan adalah uang publik.

    Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui prosesnya.

    Misalnya sebuah Pokir mengusulkan pembangunan jalan, rehabilitasi sekolah, pembangunan irigasi, pengadaan alat kesehatan atau pemberian bantuan tertentu. Publik seharusnya dapat mengetahui setidaknya nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, perangkat daerah yang melaksanakan serta status usulan tersebut.

    Keterbukaan semacam ini sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

    Sebab salah satu titik rawan dalam pengelolaan anggaran daerah justru dapat bermula sejak tahap perencanaan.

    Korupsi pengadaan tidak selalu dimulai ketika tender berlangsung. Penyimpangan bisa terjadi jauh sebelumnya, ketika sebuah kegiatan dirancang, lokasi ditentukan, pagu anggaran disusun dan spesifikasi dibuat.

    Karena itu, transparansi Pokir adalah bagian dari sistem pencegahan korupsi.

    Jangan Biarkan Istilah “Dokumen Internal” Menjadi Tameng

    Dalam berbagai permohonan informasi, masyarakat terkadang menghadapi alasan bahwa sebuah dokumen tidak dapat diberikan karena dianggap sebagai dokumen internal.

    Alasan seperti ini harus diuji secara hati-hati.

    Tidak semua dokumen yang beredar di dalam pemerintahan otomatis menjadi informasi rahasia.

    Jika sebuah dokumen telah digunakan dalam proses pengambilan kebijakan, menjadi bahan penyusunan anggaran dan dikuasai oleh badan publik, maka badan publik harus dapat menjelaskan dasar hukumnya apabila informasi tersebut hendak dikecualikan.

    UU Keterbukaan Informasi Publik menganut prinsip bahwa informasi pada dasarnya terbuka, sedangkan pengecualian bersifat terbatas dan ketat.

    Artinya, yang harus dijelaskan bukan mengapa masyarakat membutuhkan informasi tersebut, tetapi mengapa badan publik merasa berhak menutupnya.

    Kalaupun dalam dokumen Pokir terdapat informasi pribadi tertentu yang memang dilindungi hukum, bagian tersebut dapat disamarkan atau dihitamkan.

    Tidak tepat apabila keberadaan sedikit data yang dikecualikan kemudian digunakan sebagai alasan untuk menutup seluruh dokumen.

    Transparansi Melindungi Dewan dan Pemerintah

    Keterbukaan Pokir sebenarnya tidak hanya menguntungkan masyarakat.

    Transparansi juga dapat melindungi anggota DPRD dan pemerintah daerah dari berbagai tudingan.

    Selama ini istilah Pokir sering mendapatkan stigma negatif. Pokir kerap dikaitkan dengan proyek titipan, kepentingan kelompok tertentu, bahkan dugaan pembagian paket pekerjaan.

    Tidak semua Pokir tentu bermasalah.

    Banyak anggota DPRD yang benar-benar menggunakan Pokir untuk memperjuangkan pembangunan jalan desa, sekolah, fasilitas kesehatan, irigasi, rumah ibadah dan kebutuhan masyarakat lainnya.

    Justru karena itu, membuka data Pokir kepada masyarakat menjadi langkah terbaik untuk membedakan mana aspirasi yang benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat dan mana yang patut dipertanyakan.

    Transparansi dapat menjadi alat pembuktian bahwa proses perencanaan berjalan secara sehat.

    Masyarakat Harus Bisa Mengawasi Sejak Perencanaan

    Selama ini pengawasan publik sering terlambat.

    Masyarakat baru mengetahui adanya proyek ketika pekerjaan sudah berjalan atau bahkan setelah proyek selesai.

    Padahal pengawasan yang paling efektif seharusnya dimulai sejak perencanaan.

    Dengan mengetahui Pokir sejak awal, masyarakat dapat membandingkan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah, apakah lokasinya tepat, apakah anggarannya rasional dan apakah terdapat usulan serupa yang berulang-ulang setiap tahun.

    Publik juga dapat melihat apakah pembangunan lebih banyak diarahkan kepada kepentingan masyarakat luas atau terkonsentrasi pada daerah dan kelompok tertentu.

    Inilah esensi keterbukaan informasi.

    Keterbukaan bukan sekadar memberikan dokumen kepada pemohon informasi. Keterbukaan adalah membuka ruang agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi pemerintahan.

    Pokir Harus Dibuka, Bukan Disembunyikan

    Sudah waktunya pemerintah daerah dan DPRD mengubah cara pandang terhadap Pokir.

    Pokir jangan diperlakukan seperti dokumen yang hanya boleh diketahui oleh segelintir pejabat.

    Pokir harus ditempatkan sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan yang dapat diperiksa oleh masyarakat.

    Bahkan akan jauh lebih baik apabila pemerintah daerah secara proaktif mempublikasikan daftar Pokir melalui website resmi atau portal keterbukaan informasi.

    Publik setidaknya dapat mengetahui nama anggota atau sumber usulan sesuai ketentuan yang berlaku, nomenklatur kegiatan, lokasi kegiatan, nilai usulan, perangkat daerah tujuan serta status apakah usulan tersebut diterima, ditolak atau dialihkan.

    Dengan cara demikian, ruang gelap dalam perencanaan anggaran akan semakin sempit.

    Kita harus mengingat satu prinsip sederhana:

    Ketika sebuah usulan berpotensi menggunakan uang rakyat, rakyat berhak mengetahui sejak bagaimana usulan itu lahir, siapa yang mengusulkannya, untuk apa anggarannya, di mana dilaksanakan dan bagaimana prosesnya.

    Keterbukaan Pokir bukan ancaman bagi DPRD.

    Keterbukaan justru menjadi bukti bahwa wakil rakyat bersedia mempertanggungjawabkan aspirasi yang diperjuangkannya di hadapan rakyat.

    Dan bagi pemerintah daerah, membuka informasi Pokir adalah bagian dari komitmen terhadap pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.

    Pokir adalah aspirasi rakyat. Dibiayai dengan uang rakyat. Maka rakyat berhak tahu.tegas Nasruddin Bahar


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini