-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Bongkar Proyek Pascabencana Aceh: Kontrak BUMN Ratusan Miliar, Nilai Paket Prasarana Kesehatan Masih Gelap

    Aug 24, 2026, 8:36 PM WIB Last Updated 2026-08-24T13:37:09Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mulai menelusuri lebih dalam paket-paket penanganan keadaan darurat pascabencana di Aceh yang dikelola Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh, Kementerian Pekerjaan Umum.ungkap Nasruddin bahar koordinator TTI (24/08)

    Penelusuran ini berawal dari pembangunan Pustu Desa Sibungke, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, yang menggunakan APBN Tahun Anggaran 2026. Papan proyek mencantumkan kegiatan “Penanganan Keadaan Darurat Pascabencana Prasarana Kesehatan di Provinsi Aceh I” dengan Nomor Kontrak HK0201/Gs4.1F-PBKES/2026/114.18, tanggal kontrak 30 Juni 2026 dan masa pelaksanaan 185 hari kalender. Namun, nilai kontrak, nama perusahaan pelaksana dan konsultan pengawas belum dijelaskan secara terbuka.

    Lebih menarik lagi, Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam menyatakan pihaknya tidak mengetahui nilai pagu karena kegiatan tersebut merupakan program kementerian yang meliputi beberapa kabupaten/kota di Aceh. Kepala BPBD Subulussalam juga menyatakan Pemko belum memperoleh informasi mengenai besaran kontrak maupun data fisik kegiatan tersebut.

    Koordinator TTI Nasruddin Bahar menilai kondisi tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membuka seluruh kontrak induk penanganan pascabencana Aceh.

    «“Jangan hanya Pustu Sibungke yang dilihat. Kalau ini merupakan paket lintas kabupaten/kota, maka Satker harus membuka berapa nilai kontrak induknya, siapa penyedianya, berapa lokasi yang ditangani dan berapa alokasi biaya pada masing-masing fasilitas.”»

    Kontrak PT PP Rp379,30 Miliar Terungkap

    Dalam penelusuran TTI, ditemukan fakta bahwa PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP, salah satu BUMN konstruksi, tercatat memperoleh pekerjaan Penanganan Darurat Pasca Bencana Aceh 2.

    Dalam laporan keuangan PT PP, kontrak tersebut tercatat senilai:

    Rp379.300.176.000

    Pemberi kerjanya adalah Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh, dengan periode kontrak tercatat mulai 26 Desember 2025 hingga 23 Juni 2026.

    Data pengalaman personel PT PP juga menunjukkan adanya pelaksanaan Proyek Penanganan Darurat Pasca Bencana Aceh 2 di wilayah Pidie Jaya pada awal 2026.

    Menurut TTI, data tersebut membuktikan bahwa paket penanganan darurat Aceh yang berada di bawah Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh bukan proyek kecil, tetapi dapat bernilai ratusan miliar rupiah dalam satu kontrak.

    Aceh 1 Dikerjakan WIKA, Nilai Kontrak Belum Terbuka

    TTI juga menemukan bahwa PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA ditunjuk Kementerian PU sebagai pelaksana Paket Pekerjaan Penanganan Keadaan Darurat Pasca Bencana Aceh 1.

    Wilayah pekerjaan paket tersebut meliputi Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa. Informasi mengenai keterlibatan WIKA telah dipublikasikan dalam keterangan perusahaan dan sejumlah media.

    Dokumen lapangan yang beredar juga memperlihatkan pekerjaan dalam proyek Aceh 1 menggunakan sejumlah subkontraktor. Salah satu berita acara opname mencantumkan pekerjaan subkontrak di Aceh Tamiang dengan nilai pekerjaan atap sekitar Rp2,257 miliar. Angka tersebut merupakan nilai pekerjaan subkontrak tertentu, bukan nilai kontrak induk WIKA.

    Namun sampai penelusuran dilakukan, TTI belum memperoleh dokumen primer yang menunjukkan berapa nilai total kontrak induk Penanganan Keadaan Darurat Pasca Bencana Aceh 1 yang dikerjakan WIKA.

    “Ini yang harus dibuka. Untuk Aceh 2 kita sudah menemukan angka Rp379,30 miliar dalam laporan keuangan PT PP. Tetapi berapa kontrak Aceh 1 yang dikerjakan WIKA? Publik Aceh perlu mengetahuinya,” kata Nasruddin.

    Jangan Campur Paket Darurat dengan Paket Prasarana Kesehatan

    TTI menegaskan bahwa paket Penanganan Darurat Pasca Bencana Aceh 1 dan Aceh 2 belum dapat secara otomatis disamakan dengan kontrak Prasarana Kesehatan Aceh I yang mencakup Pustu Sibungke.

    Pustu Sibungke mempunyai nomor kontrak spesifik HK0201/Gs4.1F-PBKES/2026/114.18. Sementara informasi yang telah ditemukan mengenai WIKA dan PT PP merujuk pada paket penanganan darurat Aceh 1 dan Aceh 2.

    Karena itu, menurut TTI, diperlukan kehati-hatian sebelum menyatakan BUMN tertentu merupakan kontraktor pembangunan Pustu Sibungke.

    “TTI tidak ingin membuat kesimpulan tanpa dokumen. Kita harus membedakan antara fakta, indikasi dan dugaan. Yang belum ditemukan jangan dipaksakan seolah-olah sudah terbukti,” tegas Nasruddin.

    TTI Pertanyakan Kontrak Induk Nomor 114

    TTI justru menaruh perhatian khusus pada angka 114.18 dalam nomor kontrak Pustu Sibungke.

    TTI meminta Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh menjelaskan apakah angka tersebut merupakan kontrak tersendiri, bagian lokasi dari kontrak induk nomor 114, atau menggunakan struktur administrasi kontrak lainnya.

    Apalagi Kepala Dinas PUPR Subulussalam menyatakan pekerjaan tersebut meliputi beberapa kabupaten/kota di Aceh.

    Jika ternyata Pustu Sibungke hanyalah salah satu lokasi dalam satu kontrak besar, menurut TTI, maka publik perlu mengetahui:

    berapa total nilai kontrak induk, berapa jumlah Puskesmas/Pustu/rumah sakit yang ditangani, berapa nilai pekerjaan setiap lokasi, dan siapa perusahaan yang menerima kontrak tersebut.

    TTI Minta Satker Buka 10 Data Utama

    TTI meminta Kementerian PU dan Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh membuka kepada publik sedikitnya:

    1. Nilai kontrak induk Prasarana Kesehatan Aceh I.
    2. Nama penyedia utama atau KSO.
    3. Seluruh daftar kabupaten/kota dan fasilitas kesehatan yang masuk paket.
    4. RAB/BOQ setiap lokasi.
    5. Dasar penunjukan penyedia dalam keadaan darurat.
    6. Jenis kontrak yang digunakan.
    7. Nama konsultan pengawas/manajemen konstruksi.
    8. Daftar subkontraktor.
    9. Progres fisik dan keuangan setiap lokasi.
    10. Seluruh addendum kontrak berikut perubahan nilai dan volume pekerjaan.

    TTI menilai keterbukaan tersebut sangat penting karena mekanisme pengadaan dalam penanganan keadaan darurat memberikan ruang percepatan yang jauh lebih besar dibanding tender reguler.

    “Karena mekanismenya dipercepat, justru pengawasan setelah kontrak semakin penting. Jangan sampai alasan keadaan darurat membuat kewajaran harga dan volume pekerjaan sulit diperiksa masyarakat,” ujar Nasruddin.

    Rp379,3 Miliar Baru Satu Paket

    TTI mengingatkan bahwa angka Rp379,30 miliar yang ditemukan baru merupakan nilai Penanganan Darurat Pasca Bencana Aceh 2 yang tercatat pada laporan keuangan PT PP.

    Angka tersebut bukan nilai pembangunan Pustu Sibungke dan belum dapat dinyatakan sebagai nilai kontrak Prasarana Kesehatan Aceh I.

    Sementara WIKA telah terkonfirmasi sebagai pelaksana Aceh 1, tetapi nilai kontrak induknya masih perlu dibuka.

    “Sekarang pertanyaannya semakin besar. Kalau Aceh 2 saja Rp379,3 miliar, berapa Aceh 1? Berapa pula paket Prasarana Kesehatan Aceh I yang meliputi beberapa kabupaten/kota? Ini uang negara dan publik berhak mendapatkan angka yang jelas,” kata Nasruddin.

    TTI: Jangan Tunggu Temuan BPK

    TTI mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian PU, BPK, BPKP dan APIP terkait melakukan pengawasan sejak pekerjaan berlangsung, terutama terhadap kewajaran harga, volume, spesifikasi dan pembayaran.

    Menurut TTI, pemeriksaan tidak seharusnya menunggu proyek selesai atau muncul persoalan hukum.

    “Pengadaan darurat bukan berarti pengadaan tanpa pertanggungjawaban. Setiap rupiah tetap uang negara. RAB, volume, pembayaran dan kualitas bangunan harus bisa diuji,” tegas Nasruddin.

    TTI akan melanjutkan penelusuran untuk memperoleh kontrak induk Prasarana Kesehatan Aceh I, nilai kontrak WIKA untuk Aceh 1, daftar seluruh fasilitas kesehatan yang dikerjakan, serta rincian nilai pekerjaan masing-masing lokasi.

    TTI: Buka Kontrak, Jangan Biarkan Publik Menebak

    Bagi TTI, persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya angka pada papan proyek.

    Persoalan yang lebih besar adalah apakah masyarakat dapat mengikuti aliran anggaran dari kontrak induk bernilai ratusan miliar rupiah hingga pekerjaan fisik di satu Pustu, Puskesmas atau fasilitas publik di desa.

    “Kalau semuanya sesuai aturan, buka saja kontraknya. Publikasikan penyedianya, nilainya, lokasinya dan RAB per fasilitas. Keterbukaan justru melindungi pemerintah dan kontraktor dari tudingan yang tidak berdasar,” tutup Nasruddin Bahar, Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini