Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) memprotes keras pola pelaksanaan proyek-proyek besar penanganan pascabencana di Aceh yang bernilai ratusan miliar rupiah namun didominasi perusahaan BUMN konstruksi, sementara kontraktor lokal Aceh dinilai hanya mendapat bagian sebagai subkontraktor.sebut koordinator TTI Nasruddin Bahar (24/08)
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Jangan sampai proyek besar yang lahir karena bencana di Aceh justru manfaat ekonominya lebih banyak dibawa keluar Aceh. Kontraktor lokal jangan hanya dijadikan sapi perahan, diberi pekerjaan subkontrak dengan margin kecil, sementara kontrak utama bernilai ratusan miliar dikuasai BUMN,” kata Nasruddin.
TTI sebelumnya menemukan bahwa salah satu paket Penanganan Darurat Pasca Bencana Aceh 2 yang dikerjakan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP tercatat bernilai sekitar Rp379,30 miliar.
Sementara paket Penanganan Keadaan Darurat Pasca Bencana Aceh 1 diketahui dikerjakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA, meskipun nilai kontrak induknya masih perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Menurut TTI, fakta tersebut menunjukkan bahwa paket penanganan pascabencana Aceh berada dalam skala anggaran yang sangat besar.
Aceh Jangan Hanya Jadi Lokasi Proyek
TTI menegaskan, Aceh seharusnya tidak hanya menjadi lokasi pekerjaan sementara manfaat ekonominya tidak dinikmati secara maksimal oleh dunia usaha daerah.
Pemerintah, menurut TTI, perlu memastikan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi instrumen pemulihan ekonomi masyarakat Aceh.
“Bencana terjadi di Aceh, masyarakat Aceh yang terdampak, anggaran negara dikucurkan untuk memulihkan Aceh. Maka sangat wajar apabila pengusaha, tenaga kerja, pemasok material dan pelaku UMKM Aceh mendapatkan porsi yang layak,” ujar Nasruddin.
TTI tidak mempersoalkan keterlibatan BUMN apabila memang diperlukan karena kapasitas teknis, pengalaman, peralatan maupun kebutuhan percepatan dalam keadaan darurat.
Namun TTI mempertanyakan apabila seluruh paket besar justru terkonsentrasi kepada BUMN tanpa desain pemberdayaan yang jelas terhadap perusahaan lokal.
Kontraktor Lokal Hanya Kebagian Subkontrak
TTI juga menyoroti pola ketika perusahaan besar memperoleh kontrak utama, kemudian sebagian pekerjaan dialihkan kepada perusahaan daerah sebagai subkontraktor.
Menurut Nasruddin, pola tersebut harus diawasi secara ketat.
“Kalau BUMN memperoleh kontrak ratusan miliar, kemudian pekerjaan fisiknya justru banyak dikerjakan kontraktor lokal melalui subkontrak, pertanyaannya sederhana: berapa keuntungan kontraktor utama dan berapa yang benar-benar turun ke pelaksana di lapangan?” katanya.
TTI menilai pemerintah perlu membuka secara transparan:
1. Nilai kontrak induk setiap paket.
2. Nama kontraktor utama atau KSO.
3. Persentase pekerjaan yang disubkontrakkan.
4. Nama perusahaan lokal yang menerima subkontrak.
5. Nilai setiap subkontrak.
6. Jenis pekerjaan yang diberikan kepada perusahaan lokal.
7. Harga pekerjaan pada kontrak utama dibandingkan harga subkontrak.
8. Penggunaan tenaga kerja lokal.
9. Pengadaan material dari perusahaan lokal.
10. Struktur pembayaran dari kontraktor utama kepada subkontraktor.
Menurut TTI, data tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah BUMN benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai fungsi sebagai kontraktor utama atau hanya menjadi “payung kontrak” sementara sebagian besar pekerjaan dikerjakan pihak lain.
TTI Pertanyakan Selisih Nilai Kontrak Utama dan Subkontrak
TTI menyatakan salah satu area yang perlu diperiksa BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal adalah selisih harga antara kontrak utama dan nilai pekerjaan yang diserahkan kepada subkontraktor.
“Misalnya satu item dalam kontrak utama dihargai Rp10 miliar, kemudian pekerjaan yang sama disubkontrakkan hanya Rp6 miliar. Publik berhak mengetahui apa dasar selisih Rp4 miliar tersebut. Apakah untuk overhead, risiko, peralatan, manajemen, keuntungan atau ada komponen lainnya,” ujar Nasruddin.
TTI menekankan bahwa selisih tersebut tidak otomatis berarti penyimpangan.
Namun untuk proyek yang dibiayai APBN dengan mekanisme penanganan keadaan darurat, kewajaran harga harus dapat diuji secara transparan.
Jangan Matikan Kontraktor Aceh
Nasruddin mengatakan Aceh memiliki banyak perusahaan konstruksi yang selama bertahun-tahun mengerjakan proyek jalan, gedung, irigasi, jembatan dan fasilitas publik.
Karena itu, menurut TTI, tidak sehat apabila proyek rehabilitasi dan rekonstruksi berskala besar justru tidak memberikan ruang yang memadai kepada perusahaan lokal yang memenuhi persyaratan.
“Kalau semuanya diberikan kepada BUMN, bagaimana kontraktor Aceh bisa tumbuh? Jangan perusahaan lokal hanya dipanggil ketika BUMN membutuhkan tenaga, alat atau pekerjaan borongan murah,” katanya.
TTI meminta Kementerian PU merancang paket rehabilitasi dan rekonstruksi berikutnya secara lebih proporsional.
Pekerjaan yang memang membutuhkan teknologi tinggi, kapasitas finansial besar atau tingkat risiko tinggi dapat diberikan kepada perusahaan dengan kapasitas nasional.
Tetapi paket yang secara teknis mampu dikerjakan perusahaan lokal seharusnya tidak semuanya digabung menjadi paket jumbo bernilai ratusan miliar rupiah.
TTI Soroti Paket Jumbo
Menurut TTI, penggabungan banyak lokasi dan jenis pekerjaan ke dalam satu kontrak besar berpotensi mempersempit kompetisi.
Semakin besar nilai suatu paket, semakin sedikit perusahaan lokal yang mampu memenuhi persyaratan pengalaman, kemampuan keuangan dan kapasitas teknis.
“Kalau 20 atau 30 lokasi digabung menjadi satu paket Rp300 sampai Rp500 miliar, otomatis kontraktor lokal tersingkir sejak awal. Padahal kalau dibagi secara rasional berdasarkan wilayah dan jenis pekerjaan, banyak perusahaan Aceh sebenarnya mampu,” kata Nasruddin.
Karena itu TTI meminta pemerintah menjelaskan alasan teknis dan ekonomis setiap penggabungan paket.
TTI juga meminta agar prinsip pemberdayaan usaha lokal dan UMKM benar-benar diterapkan, bukan sekadar dicantumkan dalam dokumen pengadaan.
BUMN Jangan Hanya Ambil Fee
TTI mengingatkan BUMN merupakan perusahaan milik negara yang seharusnya ikut menjalankan fungsi pembangunan nasional.
Karena itu keterlibatan BUMN dalam proyek pascabencana seharusnya memberikan transfer teknologi, pembinaan perusahaan lokal dan peningkatan kapasitas tenaga kerja daerah.
“BUMN jangan datang hanya membawa kontrak, kemudian pekerjaan dilempar ke kontraktor lokal dan selisihnya menjadi keuntungan perusahaan utama. Kalau memang BUMN mendapat proyek besar, harus ada nilai tambah untuk Aceh,” tegas Nasruddin.
TTI Minta Audit Pola Subkontrak
TTI mendorong BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian PU dan aparat pengawasan internal pemerintah melakukan audit terhadap pola subkontrak seluruh proyek penanganan pascabencana Aceh.
Audit tersebut, menurut TTI, sebaiknya mencakup:
- kewajaran harga kontrak utama;
- nilai dan persentase subkontrak;
- kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan;
- legalitas perusahaan subkontraktor;
- pembayaran kepada subkontraktor;
- penggunaan tenaga kerja lokal;
- penggunaan material lokal;
- kesesuaian volume dan mutu pekerjaan;
- serta potensi keuntungan berlapis akibat rantai subkontrak.
TTI juga meminta Pemerintah Aceh tidak hanya menjadi penonton.
“Gubernur Aceh harus bicara kepada pemerintah pusat. Jangan Aceh hanya mendapatkan bangunan, tetapi kesempatan usaha dan perputaran ekonominya justru dinikmati perusahaan dari luar,” ujar Nasruddin.
TTI: Bencana Harus Menjadi Momentum Pemulihan Ekonomi Aceh
TTI menilai anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bukan hanya instrumen memperbaiki bangunan dan infrastruktur.
Anggaran tersebut juga seharusnya menjadi stimulus ekonomi bagi daerah yang terdampak.
“Ratusan miliar bahkan triliunan rupiah masuk ke Aceh. Kalau kontraktor lokal, tenaga kerja lokal dan pemasok lokal hanya menjadi penonton, kita kehilangan kesempatan besar untuk menggerakkan ekonomi Aceh,” kata Nasruddin.
TTI meminta seluruh kontrak besar penanganan pascabencana Aceh dibuka kepada publik, termasuk kontrak induk, daftar subkontraktor dan nilai masing-masing pekerjaan.
“TTI mendukung percepatan pembangunan pascabencana. Tetapi percepatan jangan menjadi alasan untuk memonopoli proyek. BUMN boleh masuk, tetapi kontraktor lokal harus diberi ruang yang adil dan bermartabat. Jangan kontraktor Aceh hanya dijadikan sapi perahan dari proyek yang justru dibangun di tanahnya sendiri,” tutup Nasruddin Bahar, Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI).