-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Desak Kejaksaan Buka Terang Peran Pendampingan Proyek Dinas: Jangan Jadikan Nama Kejaksaan Tameng Pengadaan

    Aug 19, 2026, 12:55 PM WIB Last Updated 2026-08-19T05:55:50Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan seluruh Kejaksaan Negeri di Aceh memberikan klarifikasi terbuka mengenai peran, batas kewenangan, serta ruang lingkup pendampingan terhadap kegiatan dan proyek yang dilaksanakan dinas-dinas pemerintah.ucap koordinator TTI Nasruddin Bahar(19/08)

    TTI menilai klarifikasi tersebut mendesak karena istilah “didampingi Kejaksaan”, “dikawal Kejaksaan”, atau “masuk Pengamanan Pembangunan Strategis” semakin sering digunakan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Kondisi itu berpotensi membangun persepsi keliru di tengah masyarakat seolah-olah proyek yang telah mendapat pendampingan Kejaksaan otomatis aman, benar, dan tidak lagi boleh dipersoalkan.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa nama besar institusi Kejaksaan tidak boleh dijadikan tameng oleh pejabat pemerintah untuk menutup ruang kritik dan pengawasan publik.

    «“Kalau setiap kali publik mempertanyakan suatu proyek lalu jawabannya ‘sudah didampingi Kejaksaan’, maka Kejaksaan harus menjelaskan kepada masyarakat apa sebenarnya yang didampingi. Jangan sampai nama Kejaksaan justru dipakai untuk membungkam kritik terhadap pengadaan barang dan jasa.”»

    Menurut TTI, masyarakat berhak mengetahui apakah pendampingan Kejaksaan hanya menyangkut aspek hukum dan mitigasi risiko, atau apakah Kejaksaan turut masuk dalam pembahasan HPS, spesifikasi teknis, metode pengadaan, pemilihan penyedia, negosiasi harga, pelaksanaan kontrak, volume pekerjaan hingga kualitas hasil pekerjaan.

    TTI mengingatkan bahwa tanggung jawab atas sebuah proses pengadaan tetap berada pada pejabat yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, PPTK maupun penyedia tidak boleh melemparkan tanggung jawab kepada Kejaksaan hanya karena suatu kegiatan pernah mendapat pendampingan.

    TTI: Pendampingan Bukan Sertifikat Bebas Korupsi

    TTI menegaskan bahwa pendampingan Kejaksaan bukan sertifikat bebas korupsi, bukan hasil audit, dan bukan pula jaminan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan.

    Karena itu, TTI meminta seluruh pejabat pemerintah berhenti menggunakan kalimat “sudah didampingi Kejaksaan” sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai transparansi proyek.

    «“Kalau proyeknya bersih, tidak perlu berlindung di balik nama Kejaksaan. Buka saja dokumennya. Buka KAK, HPS, spesifikasi, kontrak, penyedia, volume dan hasil pekerjaannya. Transparansi adalah jawaban paling sederhana.”»

    TTI menilai justru proyek yang memperoleh pendampingan aparat penegak hukum seharusnya menunjukkan standar transparansi yang lebih tinggi, bukan sebaliknya menjadi proyek yang sulit diawasi masyarakat.

    Jangan Sampai Pendampingan Menimbulkan Konflik Persepsi

    TTI juga mengingatkan pentingnya menjaga jarak yang jelas antara fungsi pendampingan dan kewenangan pengambilan keputusan dalam pengadaan.

    Apabila batas tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, TTI khawatir akan muncul persepsi bahwa keputusan teknis maupun keputusan pemilihan penyedia mendapatkan restu aparat penegak hukum.

    “Ini berbahaya. Pokja dan PPK harus independen menjalankan kewenangannya. Jangan sampai penyedia merasa ada proyek tertentu yang ‘sudah dikawal’, sehingga menimbulkan efek psikologis bagi peserta lain atau masyarakat yang ingin melakukan pengawasan,” ujar TTI.

    TTI meminta Kejaksaan memperjelas bahwa pendampingan tidak boleh dimaknai sebagai intervensi terhadap proses pemilihan penyedia dan tidak menghapus tanggung jawab pejabat pengadaan.

    TTI Minta Daftar Proyek Pendampingan Dibuka

    Untuk menghindari simpang siur, TTI mendorong Kejaksaan membuka secara proporsional informasi mengenai:

    - kegiatan atau proyek pemerintah yang mendapatkan pendampingan atau pengamanan;
    - dinas/instansi yang mengajukan permohonan;
    - ruang lingkup pendampingan;
    - tahapan kegiatan yang didampingi;
    - serta batas tanggung jawab Kejaksaan terhadap proyek tersebut.

    TTI menilai keterbukaan itu bukan untuk melemahkan Kejaksaan, tetapi justru melindungi marwah institusi Kejaksaan agar namanya tidak digunakan oleh pihak lain untuk melegitimasi proses pengadaan yang belum tentu sepenuhnya bersih.

    Peringatan Keras TTI

    TTI menegaskan akan tetap melakukan pemantauan terhadap paket-paket pengadaan pemerintah, termasuk terhadap proyek yang disebut-sebut mendapatkan pendampingan Kejaksaan.

    «“Jangan ada anggapan proyek yang didampingi Kejaksaan menjadi wilayah steril dari pengawasan publik. Uang yang digunakan tetap uang rakyat. Kalau ada red flag, TTI tetap akan membongkarnya. Kalau ada dugaan penyimpangan, tetap harus diuji. Pendampingan tidak boleh berubah menjadi tameng kekebalan.”»

    TTI berharap Kejaksaan memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi penyalahgunaan nama institusi Kejaksaan oleh pejabat maupun pihak penyedia.

    “Kami menghormati fungsi Kejaksaan dalam pencegahan. Tetapi TTI juga akan berdiri tegas menjaga agar fungsi pendampingan tersebut tidak dipelintir menjadi legitimasi politik atau administratif terhadap proyek yang bermasalah. Kejaksaan harus berdiri sebagai penjaga hukum, bukan stempel pembenar sebuah proyek.”
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini