Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) berharap kepemimpinan baru di Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi momentum untuk mengakhiri istilah-istilah tidak sehat yang selama ini beredar di kalangan pelaku usaha konstruksi di Aceh, terutama sebutan “Paket Lingke” dan “Paket Batoh.”
Di kalangan sebagian pengusaha kontraktor, istilah tersebut disebut-sebut telah menjadi bahasa tidak resmi untuk menggambarkan paket pengadaan yang diasosiasikan dengan institusi penegak hukum tertentu. “Lingke” kerap diasosiasikan dengan Polda Aceh, sedangkan “Batoh” diasosiasikan dengan Kejaksaan Tinggi Aceh.
TTI menegaskan, asosiasi tersebut merupakan istilah yang berkembang di kalangan pelaku usaha dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta adanya keterlibatan institusi tanpa bukti yang sah. Justru karena istilah itu telah lama beredar, TTI menilai perlu ada ketegasan dari pimpinan baru untuk memutus persepsi tersebut.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa apabila sebuah tender sejak awal sudah diberi label seolah-olah milik atau berada dalam pengaruh institusi tertentu, maka persaingan usaha yang sehat akan rusak.
“Ketika pengusaha sudah mendengar istilah Paket Lingke atau Paket Batoh, muncul kesan seolah-olah paket itu sudah ada yang mengendalikan. Persepsi seperti ini sangat berbahaya. Tender harus dimenangkan karena kompetensi, harga yang wajar, kemampuan teknis dan kepatuhan terhadap aturan, bukan karena kedekatan atau membawa-bawa nama aparat penegak hukum,” ujar Nasruddin.
TTI juga mengingatkan bahwa praktik main mata antara oknum kontraktor dan oknum aparat, apabila benar terjadi dan dapat dibuktikan, merupakan persoalan serius yang harus ditindak tegas. Karena itu, TTI mendorong setiap informasi yang selama ini hanya beredar sebagai “rahasia umum” untuk diuji melalui data, dokumen tender dan mekanisme pelaporan resmi.
“TTI tidak ingin menuduh institusi. Yang kami dorong adalah pembersihan terhadap oknum. Jangan sampai nama Polda Aceh maupun Kejati Aceh dipakai oleh pihak tertentu sebagai alat menakut-nakuti peserta tender atau menciptakan kesan bahwa sebuah paket sudah memiliki ‘pemilik’,” tegasnya.
Menurut TTI, Kapolda Aceh yang baru dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang baru memiliki kesempatan besar untuk membangun kepercayaan pelaku usaha dengan mengeluarkan pesan yang terang bahwa tidak ada paket milik Polda, tidak ada paket milik Kejati, dan tidak ada aparat yang boleh ikut mengatur pemenang pengadaan.
TTI berharap ke depan istilah “Lingke” dan “Batoh” benar-benar hilang dari percakapan dunia konstruksi Aceh karena seluruh peserta memiliki keyakinan bahwa proses tender berlangsung terbuka, profesional dan tanpa intervensi.
“Kalau dua istilah itu suatu saat tidak lagi terdengar, itu justru menjadi tanda baik bahwa pengusaha sudah percaya tender di Aceh tidak lagi dikait-kaitkan dengan kekuatan di luar mekanisme pengadaan. Persaingan usaha akan lebih sehat dan wibawa institusi penegak hukum juga semakin terjaga,” tutup Nasruddin.