-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI sambut positif niat Kajati Aceh : jaksa jangan main proyek,komitmen ini harus di jaga

    Aug 19, 2026, 9:02 PM WIB Last Updated 2026-08-19T14:02:53Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyambut positif sikap tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmadsyah, yang mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan agar tidak menggunakan kewenangan untuk bermain dalam proyek pemerintah.sebut koordinator TTI Nasruddin Bahar (19/08)

    Menurut TTI, pernyataan tersebut merupakan pesan penting bagi seluruh aparatur kejaksaan di Aceh sekaligus memberi harapan kepada masyarakat bahwa fungsi pendampingan hukum tidak boleh berubah menjadi ruang intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

    TTI menilai ketegasan Kajati Aceh perlu mendapat dukungan karena selama ini masih terdapat kekhawatiran di tengah masyarakat terhadap penggunaan istilah “proyek didampingi Kejaksaan” yang terkadang seolah-olah membuat suatu kegiatan kebal dari kritik dan pengawasan publik.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa pendampingan oleh Kejaksaan seharusnya benar-benar ditempatkan pada koridor pencegahan, kepatuhan hukum dan mitigasi risiko, bukan untuk mempengaruhi proses pemilihan penyedia, mengatur pemenang ataupun memberi perlindungan terhadap penyimpangan.

    “TTI menyambut positif niat dan ketegasan Kajati Aceh. Pernyataan bahwa jaksa tidak boleh menggunakan kewenangan untuk main proyek harus kita dukung bersama. Ini pesan yang sangat penting, bukan hanya bagi jajaran Kejaksaan, tetapi juga bagi para kepala daerah, kepala dinas, PPK, Pokja dan penyedia,” kata Nasruddin.

    TTI berharap komitmen tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi diterapkan secara konsisten hingga ke seluruh Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota.

    “Kalau ada oknum yang membawa-bawa nama institusi Kejaksaan untuk menekan PPK, mengarahkan penyedia ataupun ikut mencampuri proses pengadaan, masyarakat harus berani melaporkan. Sebaliknya, laporan tersebut juga harus ditindaklanjuti secara terbuka dan tegas,” tegasnya.

    TTI menilai sikap Kajati Aceh dapat menjadi momentum memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

    Pendampingan hukum harus menjadi pagar agar proyek tidak menyimpang, bukan berubah menjadi stempel pembenaran terhadap sebuah proyek.

    TTI juga siap mendukung komitmen tersebut melalui pengawasan berbasis data terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Aceh serta menyampaikan temuan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan maupun intervensi terhadap proses pemilihan penyedia.

    “TTI akan berdiri di depan untuk mendukung Kajati Aceh apabila komitmen membersihkan praktik main proyek benar-benar dijalankan secara konsisten. Yang kita inginkan sederhana: Kejaksaan kuat dalam penegakan hukum, proyek pemerintah berjalan transparan, dan uang rakyat terlindungi,” tutup Nasruddin.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini