Wartanad.id - CILEGON, — Aktivitas pertambangan batu yang dilakukan PT Delimas Lestari di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan titik koordinat sebagaimana tercantum dalam perizinan.
PT Delimas Lestari disebut merupakan perusahaan milik Naimudin, anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (16/9/2026), aktivitas pertambangan terlihat berlangsung cukup luas. Sedikitnya terdapat tiga lapak dan tiga mesin produksi yang beroperasi di kawasan tersebut.
Aktivis Lingkungan Cilegon, Jaenul, mengatakan aktivitas pertambangan tersebut perlu mendapat perhatian, terutama berkaitan dengan kepatuhan terhadap perizinan dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Selain itu, aktivitas tambang juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Sebaran debu dari kegiatan pertambangan dapat mengganggu lingkungan dan lalu lalang truk juga memicu kerusakan jalan,” kata Jaenul.
Menurut Jaenul, dugaan ketidaksesuaian titik koordinat aktivitas pertambangan dengan dokumen perizinan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menindaklanjuti persoalan ini dan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tersebut,” ujarnya.
Ia menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan PT Delimas Lestari berjalan sesuai perizinan yang dimiliki, termasuk terkait titik koordinat dan ketentuan lingkungan.
Selain dugaan persoalan perizinan, aktivitas kendaraan pengangkut material juga menjadi sorotan. Sebaran debu dan lalu lintas kendaraan berat disebut berpotensi mengganggu lingkungan serta berdampak terhadap kondisi jalan di sekitar kawasan tambang.
Hingga berita ini ditayangkan, Najmudin maupun pihak PT Delimas Lestari belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian titik koordinat perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Media online wartanad.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Naimudin maupun PT Delimas Lestari sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.