-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Hasil Laboratorium Limbah PT ATAK Diumumkan DLH Aceh Selatan

    Sep 3, 2026, 4:46 AM WIB Last Updated 2026-09-02T21:47:04Z
    Wartanad.id - Tapaktuan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan akhirnya mengumumkan hasil pengujian laboratorium terhadap kualitas air limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan air Sungai Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur.

    Hasil pengujian tersebut diumumkan DLH Aceh Selatan Rabu 02/09/2026, menyusul laporan dan keresahan masyarakat terkait kondisi kualitas air di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Luas.

    Plt Kepala DLH Aceh Selatan, Kasputra, mengatakan pengujian dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan berdasarkan pemeriksaan secara ilmiah. Menurutnya, pengambilan sampel dilakukan pada lima titik, yakni saluran air limbah IPAL terakhir, bagian hulu sungai, tengah sungai, hilir sungai, serta titik yang berada di lokasi dugaan adanya pengaruh pencemaran.

    "Seluruh sampel kemudian dianalisis Laboratorium Baristand Banda Aceh yang telah terakreditasi dengan mengacu pada ketentuan dan standar baku mutu lingkungan yang berlaku," kata Kasputra.

    Hasil Uji Laboratorium Pencemaran Krueng Luas
    terdapat tujuh parameter yang dianalisis, yakni pH, BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solids), NH3 (amonia), sianida (CN), dan DO (Dissolved Oxygen/oksigen terlarut).

    Berdasarkan hasil pengujian pada Titik 1 atau saluran air limbah IPAL terakhir, terdapat dua parameter yang melampaui baku mutu yang menjadi acuan, yakni COD dan NH3.
    Sementara pada titik hulu sungai, dari tujuh parameter yang diperiksa terdapat dua parameter yang melampaui baku mutu.

    DLH menyebut parameter BOD masih memenuhi kriteria kualitas air untuk Kelas 3 dan Kelas 4. Sedangkan COD memenuhi kriteria Kelas 4. Kondisi berbeda ditemukan pada titik tengah sungai. Di lokasi tersebut terdapat tiga parameter yang melampaui baku mutu, yaitu BOD, COD dan NH3.

    Namun, berdasarkan hasil pengujian, BOD masih memenuhi kriteria Kelas 3 dan Kelas 4, COD memenuhi Kelas 4, sedangkan NH3 memenuhi Kelas 3.

    Selanjutnya pada titik hilir sungai, terdapat empat parameter yang belum memenuhi baku mutu sesuai peruntukan yang menjadi acuan. Keempat parameter tersebut yakni BOD, COD, NH3 dan DO.

    Kasputra menyebut BOD dan COD masih memenuhi kriteria Kelas 4. Sedangkan DO masih memenuhi kriteria untuk Kelas 2, Kelas 3 dan Kelas 4. Adapun pada Titik 5 yang merupakan lokasi dugaan adanya pengaruh pencemaran, terdapat tiga parameter yang melampaui baku mutu. Parameter BOD masih memenuhi kriteria Kelas 3 dan Kelas 4, COD memenuhi Kelas 4, sementara DO masih memenuhi kriteria Kelas 2, Kelas 3 dan Kelas 4.

    Kasputra mengatakan hasil pengujian tersebut menunjukkan terdapat sejumlah parameter kualitas air yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, baik pada saluran air limbah IPAL maupun beberapa titik pengamatan di Sungai Krueng Luas.

    “DLH tidak hanya melihat hasil pengujian secara administratif, tetapi juga akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi IPAL dan proses pengelolaan air limbah,” ujar Kasputra.

    Sebagai tindak lanjut, DLH Aceh Selatan akan memanggil pihak PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK) untuk memberikan klarifikasi terkait hasil pengujian kualitas air limbah dan kondisi operasional IPAL.

    Dalam proses klarifikasi, perusahaan akan diminta menjelaskan kondisi dan operasional IPAL, proses pengolahan air limbah, kapasitas masing-masing kolam pengolahan, sistem pemantauan kualitas air limbah, serta langkah yang telah dilakukan untuk memastikan air limbah yang dialirkan ke badan air memenuhi ketentuan baku mutu.

    DLH juga akan melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi IPAL, termasuk tahapan pengolahan air limbah mulai dari kolam penampungan awal hingga tahap pengolahan akhir sebelum air limbah dialirkan ke badan air.

    Menurut Kasputra, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah untuk memastikan setiap kegiatan usaha melaksanakan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Prinsipnya, DLH akan melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan data hasil pengujian laboratorium dan hasil verifikasi lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan lingkungan, tentu akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    Pemkab Aceh Selatan melalui DLH berharap proses klarifikasi dan pengawasan lanjutan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai kondisi kualitas air di DAS Krueng Luas, Trumon Timur.

    Hasil tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah pengelolaan dan perlindungan lingkungan di kawasan tersebut. DLH juga mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kualitas lingkungan serta memastikan keberlanjutan fungsi sungai bagi masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.(zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini