-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    KIP Pidie dan Kejari Teken PKS, Perkuat Sinergi Hukum untuk Pemilihan Profesional dan Berintegritas

    Fauzal
    Sep 14, 2026, 4:29 PM WIB Last Updated 2026-09-14T09:30:38Z

     


    KIP Pidie dan Kejari Teken PKS, Perkuat Sinergi Hukum untuk Pemilihan Profesional dan Berintegritas.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    PIDIE ( Wartanad.id)— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.


    Penandatanganan PKS tersebut berlangsung pada Senin, 14 September 2026, dan menjadi momentum penting bagi kedua institusi untuk memperkuat koordinasi, konsultasi serta pendampingan hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Pidie.


    Jajaran KIP Kabupaten Pidie disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H., M.H., bersama jajaran Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari Pidie. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan.


    Ketua KIP Kabupaten Pidie, Ramli Usman, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan KIP dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan.


    Menurut Ramli, penyelenggara pemilihan tidak hanya dituntut mampu menjalankan setiap tahapan secara teknis, tetapi juga harus memastikan seluruh kebijakan dan tindakan kelembagaan memiliki landasan hukum yang jelas.


    “Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan, terutama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini penting agar setiap langkah dan kebijakan yang kami ambil tetap berada pada jalur regulasi yang benar,” demikian inti penyampaian Ketua KIP Pidie.


    Independensi Tetap Menjadi Prinsip Utama


    Ramli menegaskan, dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KIP Kabupaten Pidie tetap bekerja secara independen.


    Namun, independensi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Karena itu, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pidie diharapkan dapat memberikan dukungan berupa konsultasi, pertimbangan, bantuan maupun pendampingan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


    Dengan koordinasi yang baik, berbagai potensi persoalan hukum diharapkan dapat diantisipasi sejak awal dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.


    KIP Pidie Dorong Kepastian Hukum dalam Setiap Tahapan


    Kerja sama antara KIP Pidie dan Kejari Pidie dinilai penting untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas kelembagaan memiliki kepastian hukum.


    Penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tidak hanya berkaitan dengan tahapan teknis, tetapi juga menyangkut administrasi pemerintahan, pengelolaan anggaran, tata kelola kelembagaan serta berbagai keputusan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.


    Karena itu, komunikasi dan konsultasi hukum sejak awal menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.


    KIP Pidie berharap sinergi tersebut mampu mendukung penyelenggaraan pemilihan yang jujur, adil, transparan, akuntabel, profesional dan berintegritas.


    KIP juga menekankan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen formal semata. Implementasi PKS diharapkan diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi dan konsultasi yang berkelanjutan.


    Kajari Pidie: Jangan Berhenti Sebagai Formalitas


    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan PKS tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat hubungan dan koordinasi kelembagaan antara KIP Kabupaten Pidie dengan Kejaksaan Negeri Pidie.


    Kejari Pidie, kata Kajari, pada prinsipnya siap mendukung pelaksanaan tugas KIP sesuai kewenangan yang dimiliki, khususnya melalui koordinasi, konsultasi, pemberian bantuan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    “Kami berharap melalui kerja sama ini, setiap potensi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dapat diantisipasi dan ditangani secara tepat,” demikian inti penyampaian Kajari Pidie.


    Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas penyelenggara pemilihan dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel dan tetap menjunjung tinggi integritas.


    Kajari juga menekankan pentingnya menjaga batas kewenangan masing-masing lembaga.


    Kerja sama tersebut bukan untuk mengurangi independensi KIP sebagai penyelenggara pemilihan, melainkan menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh pelaksanaan tugas kelembagaan tetap berada dalam koridor hukum.


    Persiapan Menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2029


    PKS tersebut juga memiliki orientasi jangka panjang. Penguatan komunikasi dan sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai kebutuhan penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.


    KIP Pidie berharap setiap potensi persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas dapat segera dikonsultasikan sehingga penyelesaiannya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.


    Dengan demikian, penyelenggara pemilihan dapat menjalankan tugas secara optimal tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum.


    Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Pidie menilai hubungan kelembagaan yang harmonis perlu terus dibangun dengan tetap berpedoman pada tugas, fungsi, kewenangan serta batas-batas hukum masing-masing institusi.


    Penandatanganan PKS tersebut diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih konkret dan berkelanjutan.




     Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pimpinan dan jajaran KIP Kabupaten Pidie.Di antaranya Anggota Komisioner KIP Kabupaten Pidie Sufyan, Azhari, Edi Kurniawan dan Azharuddin, serta Sekretaris KIP Pidie Neti Saparita, S.H., M.H.Turut hadir para Kasubbag dan staf KIP Kabupaten Pidie serta jajaran Kejaksaan Negeri Pidie.


    Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kedua lembaga membangun pola komunikasi yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilihan.


    Baik KIP Kabupaten Pidie maupun Kejaksaan Negeri Pidie berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi kedua institusi sekaligus masyarakat Kabupaten Pidie.


    Lebih jauh, sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya proses demokrasi yang tertib, transparan, berkeadilan dan memiliki kepastian hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dapat terus diperkuat.


    “Semoga sinergi yang terbangun dapat memberikan manfaat bagi kelembagaan serta semakin memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” demikian harapan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.


    (Wartanad.id)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini