-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    KPK Sorot Hibah ke Instansi Vertikal, TTI: Bongkar Aliran APBA/APBK Aceh ke Aparat, Jangan Biarkan Konflik Kepentingan Berselimut Hibah

    Sep 12, 2026, 6:30 AM WIB Last Updated 2026-09-11T23:30:44Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pemerintah Aceh dan seluruh pemerintah kabupaten/kota membuka secara terang-benderang seluruh dana hibah yang bersumber dari APBA maupun APBK kepada instansi vertikal, khususnya lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum.ujar Nasruddin Bahar koordinator TTI (12/09)

    Nasruddn menjelaskan,Desakan tersebut menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah mengenai pemberian hibah kepada instansi vertikal. Pemberian anggaran daerah kepada lembaga yang pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan dari APBN dinilai perlu mendapat perhatian serius karena dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pemberitaan mengenai peringatan tersebut juga mengutip pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto bahwa apabila pemberian dimaksudkan agar tidak dilakukan pendalaman atau investigasi, hal tersebut tentu tidak tepat.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan persoalan hibah kepada instansi vertikal bukan sekadar persoalan apakah penggunaan anggaran tersebut secara administratif diperbolehkan atau tidak.

    Menurut TTI, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah hubungan kepentingan yang dapat muncul ketika pemerintah daerah yang mengelola APBA atau APBK memberikan anggaran kepada lembaga yang pada saat bersamaan mempunyai kewenangan mengawasi, memeriksa ataupun menangani dugaan pelanggaran hukum di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

    “Di sinilah alarmnya. Pemerintah daerah adalah pihak yang menggunakan dan mempertanggungjawabkan uang rakyat. Sementara sebagian instansi penerima hibah mempunyai fungsi pengawasan atau penegakan hukum. Kalau kemudian anggaran daerah mengalir kepada lembaga-lembaga tersebut, publik berhak bertanya: apakah hubungan seperti ini sehat bagi independensi pengawasan?” tegas Nasruddin.

    TTI menilai persoalan ini semakin penting dibongkar di Aceh.

    Pasalnya, KPK sebelumnya juga telah meminta seluruh kepala daerah di Aceh menyerahkan data terkait pengelolaan anggaran, termasuk dana hibah, pokok-pokok pikiran DPRD serta proyek-proyek bernilai besar.

    Permintaan tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tanggal 13 Juli 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan permintaan itu dilakukan dalam rangka monitoring aspek penganggaran dan perencanaan pemerintah daerah agar celah kerawanan korupsi dapat dimitigasi sejak dini.


    TTI menyebut pengawasan terhadap pola hubungan anggaran tersebut penting karena independensi aparat maupun lembaga pengawas tidak cukup hanya harus ada secara nyata, tetapi juga harus terlihat independen di mata publik.

    Jangan Sampai APBA Menjadi Instrumen Membangun Kedekatan

    TTI mengingatkan APBA dan APBK merupakan uang rakyat Aceh yang semestinya diprioritaskan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penanggulangan kemiskinan serta peningkatan ekonomi masyarakat.

    Karena itu, pemberian hibah kepada instansi yang telah memiliki anggaran sendiri dari pemerintah pusat harus memiliki argumentasi kebutuhan yang benar-benar kuat.

    “Jangan sampai uang rakyat digunakan membangun kedekatan kelembagaan dengan pihak-pihak yang justru mempunyai kewenangan mengawasi penggunaan uang rakyat itu sendiri. Ini yang harus dicegah.”

    TTI bahkan menilai pola semacam itu, jika tidak dikontrol, dapat membangun persepsi berbahaya di tengah masyarakat bahwa kedekatan anggaran dapat memengaruhi ketegasan pengawasan.

    Persepsi tersebut sendiri sudah cukup merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan maupun aparat penegak hukum.

    TTI Desak KPK Audit Pola Hibah di Aceh

    Atas kondisi tersebut, TTI mendesak KPK tidak berhenti pada permintaan data administratif.

    TTI meminta KPK melakukan analisis terhadap:

    nilai hibah, penerima hibah, frekuensi pemberian, waktu pemberian, bentuk hibah serta hubungan antara pemberian hibah dengan kondisi pengawasan ataupun penanganan perkara pada pemerintah daerah pemberi hibah.

    TTI juga meminta BPK, APIP dan DPR Aceh/DPRK menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rupiah hibah memenuhi prinsip kebutuhan, kepatutan, transparansi, akuntabilitas serta bebas konflik kepentingan.

    “KPK sudah meminta data hibah. Sekarang publik menunggu apa yang ditemukan dari data tersebut. Jangan berhenti menjadi tumpukan dokumen. Telusuri siapa memberi, siapa menerima, berapa nilainya dan apa urgensinya,” tegas Nasruddin.

    Sejak Tahun 2017 sampai dengan 2024 Total dana hibah yang sudah diberikan kepada berbagai instansi vertikal di Aceh mencapai total Rp.308,3 M
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini