-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Tokoh Masyarakat Geumpang: “Jangan Buat Berita Pesanan”, IWO Dorong Pers Berimbang dalam Pemberitaan PETI

    Fauzal
    Sep 21, 2026, 1:30 PM WIB Last Updated 2026-09-21T06:35:09Z

     

    Tokoh Masyarakat Geumpang: “Jangan Buat Berita Pesanan”, IWO Dorong Pers Berimbang dalam Pemberitaan PETI.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    PIDIE ( Wartanad.id)— Persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, kembali menjadi sorotan. Di tengah perdebatan mengenai aspek hukum, lingkungan dan ketergantungan sebagian masyarakat terhadap aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, muncul dorongan agar pemberitaan mengenai PETI dilakukan secara akurat, berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan. Senin( 21/09/2026)


    Mantan kombatan GAM sekaligus tokoh masyarakat Geumpang, M. Yusri Syamaun, meminta wartawan tidak hanya mengandalkan keterangan pemerintah maupun rilis resmi dalam memberitakan persoalan PETI.


    Pesan tersebut disampaikannya dalam bincang-bincang dengan Waspada.id, Senin (21/9).


    “Jangan membuat berita pesanan atau hanya menerima rilis dari pemerintah, kemudian diberitakan sepihak,” kata M. Yusri Syamaun.


    Menurutnya, persoalan PETI di Geumpang tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Di satu sisi terdapat persoalan hukum dan lingkungan yang harus menjadi perhatian. Namun di sisi lain, terdapat masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.


    Karena itu, ia meminta wartawan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat secara nyata.


    Wartawan Diminta Turun ke Geumpang


    M. Yusri Syamaun mengatakan dirinya sangat menghargai profesi wartawan. Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.


    Namun, fungsi tersebut harus dijalankan melalui proses jurnalistik yang akurat dan berimbang.


    Ia meminta wartawan datang langsung ke Geumpang, melihat kondisi warga serta mewawancarai tokoh masyarakat dan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.


    “Karena yang lebih tahu kondisi masyarakat Geumpang adalah tokoh masyarakat setempat. Jangan hanya mengambil keterangan dari satu pihak,” ujarnya.


    Menurut dia, pemberitaan yang hanya menggunakan satu sumber dapat membuat persoalan yang sebenarnya kompleks terlihat seolah-olah hanya memiliki satu sisi.


    Bukan Berarti Membela PETI


    M. Yusri Syamaun menegaskan kritik terhadap pemberitaan PETI bukan berarti dirinya membela aktivitas pertambangan tanpa izin.


    Ia justru mengatakan bahwa apabila terdapat pelanggaran hukum, maka hal tersebut harus diberitakan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


    Begitu pula apabila ditemukan persoalan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, masyarakat juga berhak mengetahui fakta tersebut.


    “Kalau ada pelanggaran hukum, silakan diberitakan. Kalau ada persoalan lingkungan, silakan diberitakan. Tetapi masyarakat juga harus diberi ruang untuk menjelaskan kondisi mereka,” katanya.


    Menurutnya, kritik yang disampaikan adalah agar pemberitaan tidak memberikan gambaran sepihak terhadap seluruh masyarakat Geumpang.


    Jangan Stigmatisasi Masyarakat


    Ia juga meminta agar masyarakat Geumpang tidak mendapatkan stigma hanya karena sebagian warga bekerja di sektor pertambangan.


    Menurutnya, sebagian warga menggantungkan pendapatan dari aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.


    “Jangan hanya melihat tambangnya. Lihat juga manusianya. Ada masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan itu,” ujarnya.


    Menurut dia, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga harus menjadi bagian dari pemberitaan.


    Persoalan tersebut, kata dia, perlu dilihat secara utuh sehingga publik dapat memahami mengapa sebagian masyarakat memilih bekerja di sektor pertambangan.


    Masyarakat Tetap Aktif dalam Kegiatan Sosial


    M. Yusri Syamaun juga mengatakan aktivitas mencari emas tidak berarti masyarakat Geumpang mengabaikan kehidupan sosial, kebangsaan maupun keagamaan.


    Menurutnya, masyarakat tetap terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.


    “Walaupun masyarakat Geumpang bekerja mengambil emas, bukan berarti mereka tidak peduli dengan kegiatan sosial, kenegaraan dan agama. Kami juga menggelar kegiatan 17 Agustus, membantu warga yang membutuhkan dan ikut mendukung berbagai kegiatan keagamaan,” katanya.


    Ia menilai kegiatan tersebut merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang perlu diketahui publik.


    “Kalau ada warga yang membutuhkan bantuan, kita bantu. Kalau ada kegiatan masyarakat, kita dukung. Kegiatan agama juga kita dukung. Jadi jangan melihat masyarakat hanya dari pekerjaan mereka di tambang,” ujarnya.


    IWO: Pers Harus Mengedepankan Verifikasi dan Keberimbangan


    Sementara itu, Ikatan Wartawan Online (IWO) menekankan pentingnya kerja jurnalistik yang mengedepankan verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan, termasuk dalam mengangkat persoalan PETI di Geumpang.


    Pers memiliki tanggung jawab untuk mencari, mengolah, memverifikasi dan menyampaikan informasi kepada publik.


    Karena itu, pemberitaan mengenai PETI tidak semestinya hanya dibangun dari satu sumber, baik pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat.


    Setiap informasi penting perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar berita yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.


    Dalam persoalan PETI, wartawan dapat meminta keterangan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, tokoh masyarakat, pihak yang memahami persoalan lingkungan serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.


    Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai persoalan yang terjadi.


    PETI Tidak Bisa Dilihat dari Satu Sisi


    Persoalan PETI di Geumpang pada dasarnya memiliki beberapa dimensi.


    Pertama, aspek hukum, terutama apabila terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.


    Kedua, aspek lingkungan, khususnya apabila aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan, pencemaran atau dampak terhadap ekosistem.


    Ketiga, aspek sosial dan ekonomi, karena sebagian masyarakat memperoleh penghasilan dari kegiatan pertambangan.


    Keempat, aspek kebijakan pemerintah, termasuk bagaimana pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan.


    Seluruh aspek tersebut penting ditelusuri agar pemberitaan tidak hanya berhenti pada label “PETI”, tetapi juga mengungkap fakta yang ada di lapangan.


    Jangan Hanya Mengejar Judul, Utamakan Fakta


    Persoalan PETI juga menjadi tantangan bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.


    Berita yang hanya mengandalkan pernyataan satu pihak berpotensi tidak menggambarkan persoalan secara utuh.


    Sebaliknya, liputan lapangan dapat membuka fakta yang mungkin tidak terlihat dari balik meja redaksi.


    Wartawan dapat melihat langsung lokasi pertambangan, mewawancarai masyarakat, meminta penjelasan tokoh masyarakat, mengonfirmasi pemerintah daerah, meminta keterangan aparat penegak hukum dan menggali informasi mengenai dampak lingkungan.


    Jika terdapat pelanggaran, fakta dan bukti harus menjadi dasar pemberitaan.


    Jika terdapat persoalan lingkungan, dampaknya juga perlu ditelusuri dan dikonfirmasi.


    Jika masyarakat mengalami persoalan ekonomi, suara mereka juga harus mendapatkan ruang.


    Dan apabila pemerintah maupun aparat telah melakukan tindakan, langkah tersebut juga perlu diberitakan secara proporsional.


    Publik Berhak Mendapatkan Informasi yang Utuh


    Polemik PETI Geumpang pada akhirnya bukan hanya persoalan antara penambang dan pemerintah.


    Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, lingkungan, penegakan hukum, ekonomi lokal serta fungsi kontrol sosial pers.


    Karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab masing-masing.


    Pemerintah dan aparat penegak hukum berkewajiban memberikan penjelasan mengenai kebijakan serta tindakan yang dilakukan.


    Masyarakat berhak menyampaikan kondisi dan persoalan yang mereka hadapi.


    Sementara pers berkewajiban mencari, memverifikasi dan menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang.


    Pesan M. Yusri Syamaun agar wartawan tidak membuat “berita pesanan” menjadi pengingat bahwa persoalan PETI Geumpang membutuhkan liputan yang lebih mendalam, bukan sekadar perang pernyataan.


    Jika memang ada pelanggaran, ungkap berdasarkan fakta. Jika ada kerusakan lingkungan, telusuri berdasarkan bukti. Jika ada masyarakat yang terdampak, dengarkan keterangannya. Dan jika pemerintah telah mengambil langkah, mintalah penjelasan serta data pendukungnya.


    Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan PETI di Geumpang berdasarkan fakta lapangan, bukan semata-mata dari satu sudut pandang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini