Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pola pengadaan pada Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Aceh, Satker 694003, setelah menelusuri data Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBN Tahun Anggaran 2026.sebut koordinator TTI Nasruddin Bahar (12/09)
Dari 26 paket yang berhasil dihimpun pada satu tampilan data SiRUP, TTI mencatat total pagu sedikitnya mencapai Rp28,31 miliar. Yang paling menyita perhatian adalah sekitar Rp14,61 miliar dialokasikan melalui metode Penunjukan Langsung.
TTI menilai angka tersebut tidak boleh dianggap biasa. Terlebih sejumlah paket yang menggunakan Penunjukan Langsung memiliki nilai miliaran rupiah dan nomenklatur pekerjaan yang hampir seragam.
Koordinator TTI Nasruddin Bahar meminta Balai terkait tidak berlindung di balik istilah teknis pengadaan, tetapi membuka secara terang dasar pemilihan metode, Kerangka Acuan Kerja, HPS, penyedia yang ditunjuk, hasil negosiasi serta kontrak pekerjaan.
Paket Rp2,5 Miliar Muncul Berulang
Penelusuran TTI menemukan sejumlah paket bernilai tepat Rp2,5 miliar, antara lain pekerjaan penyusunan dokumen perencanaan SPAM pascabencana di beberapa kabupaten serta penyusunan dokumen sistem pengelolaan persampahan pascabencana.
Pola angka yang sama dan nomenklatur pekerjaan yang mirip menjadi red flag pertama.
TTI mempertanyakan apakah masing-masing paket benar-benar memiliki kebutuhan, volume pekerjaan, tenaga ahli, lokasi serta output yang berbeda secara substansial, atau justru merupakan bagian dari kebutuhan besar yang dibagi berdasarkan wilayah.
“Nilai Rp2,5 miliar muncul berkali-kali. Tentu itu belum otomatis berarti pelanggaran. Tetapi pola seperti ini wajib diuji. Jangan sampai angka pagu dibentuk terlebih dahulu, lalu ruang lingkup pekerjaan menyesuaikan,” tegas Nasruddin.
TTI meminta auditor memeriksa sejak tahap penyusunan kebutuhan dan HPS.
Sebab, menurut TTI, praktik pengadaan bermasalah tidak selalu dimulai ketika pemenang diumumkan. Penyimpangan justru dapat bermula jauh sebelumnya: ketika paket disusun, spesifikasi dibentuk, HPS dihitung dan metode pemilihan ditentukan.
Penunjukan Langsung Miliaran Harus Dibuka Dasarnya
Beberapa paket Penunjukan Langsung yang terlihat dalam data antara lain:
Penyusunan Dokumen Perencanaan SPAM untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Aceh — Rp1,2 miliar.
Penyusunan Dokumen Perencanaan SPAM Pascabencana Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen — Rp2,5 miliar.
Penyusunan Dokumen Perencanaan Jaringan Perpipaan SPAM Pascabencana Kabupaten Aceh Tamiang — Rp2,2 miliar.
Penyusunan Dokumen Perencanaan SPAM Pascabencana Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara — Rp2,5 miliar.
Penyusunan Dokumen Perencanaan SPAM Pascabencana Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara — Rp2,5 miliar.
Penyusunan Dokumen Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Pascabencana Provinsi Aceh — Rp2,5 miliar.
TTI menegaskan, yang dipersoalkan bukan semata-mata besarnya nilai paket, tetapi alasan mengapa kompetisi tidak digunakan.
Dua Paket Buku Profil Sama-sama Rp435 Juta
Red flag berikutnya muncul pada dua paket Penyusunan Buku Profil Kegiatan Penanganan Bencana.
Dalam data SiRUP terlihat terdapat dua paket dengan nilai masing-masing Rp435 juta, namun menggunakan kode RUP berbeda.
TTI menilai kesamaan nomenklatur dan nilai pagu tersebut perlu diperiksa lebih jauh.
Apakah kedua paket menghasilkan buku yang berbeda? Berapa jumlah halaman? Berapa eksemplar yang dicetak? Apakah termasuk dokumentasi, desain, survei lapangan dan distribusi? Atau terdapat ruang lingkup pekerjaan yang beririsan?
“Dua paket, nama hampir sama, nilai sama-sama Rp435 juta. Publik berhak tahu apa yang membedakannya. Jangan sampai uang negara ratusan juta dibelanjakan untuk produk dokumentasi yang manfaat dan output-nya tidak terukur,” ujar Nasruddin.
Konten Audio Visual Rp856 Juta Ikut Disorot
TTI juga menyoroti paket Produksi Konten Audio Visual dan Dokumentasi Kegiatan Penanganan Bencana dan Pascabencana dengan pagu sekitar Rp856 juta melalui E-Purchasing.
Paket ini dinilai perlu diuji dari sisi kewajaran harga.
TTI meminta dibuka secara detail jumlah produk audiovisual yang akan dibuat, durasi setiap video, jumlah lokasi pengambilan gambar, jumlah personel produksi, spesifikasi kamera, penggunaan drone, editing, perjalanan dinas hingga biaya publikasi.
Menurut TTI, label E-Purchasing tidak boleh dianggap sebagai jaminan otomatis bahwa harga sudah ekonomis.
“E-Katalog bukan karpet merah untuk membeli tanpa menguji kewajaran harga. Pejabat pengadaan tetap wajib memastikan negara memperoleh barang atau jasa dengan harga dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.”
TTI: Jangan Tunggu BPK Menemukan Kelebihan Bayar
TTI meminta Inspektorat Kementerian PU, APIP, BPK, serta aparat penegak hukum mencermati pola pengadaan tersebut sejak dini.
TTI mengingatkan, pengawasan jangan hanya dilakukan setelah proyek selesai atau setelah audit menemukan kelebihan pembayaran.
“Pengawasan yang hanya datang setelah uang keluar adalah pengawasan yang terlambat. Red flag harus diuji ketika proses masih berjalan. Lebih baik mencegah kerugian negara daripada sibuk mengejar uang setelah masalah terjadi,” kata Nasruddin.
TTI juga akan melanjutkan penelusuran terhadap nama penyedia, nilai kontrak, pola pemenang berulang, afiliasi perusahaan, HPS, spesifikasi serta hasil negosiasi pada setiap paket.
Jika ditemukan satu penyedia menguasai banyak paket, nilai kontrak berada sangat dekat dengan HPS secara berulang, atau paket dengan ruang lingkup serupa diberikan kepada kelompok penyedia tertentu, TTI akan memasukkannya sebagai red flag
TTI menyatakan penelusuran ini belum berhenti.
Data sementara baru berasal dari sebagian paket yang berhasil dihimpun. TTI akan membongkar keseluruhan belanja pada Satker Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Aceh Tahun Anggaran 2026 guna memastikan apakah pola Penunjukan Langsung bernilai besar, pengulangan pagu Rp2,5 miliar, paket dokumentasi bernilai ratusan juta dan paket bernomenklatur serupa merupakan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru menyimpan persoalan dalam tata kelola pengadaan.