Wartanad.id - Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan sejumlah red flag serius dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPR Aceh Tahun Anggaran 2026. Hasil penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan adanya paket bernilai miliaran rupiah dengan metode pemilihan yang patut dipertanyakan, informasi pekerjaan yang sangat minim, hingga jadwal kontrak yang tidak lazim.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan temuan tersebut tidak boleh dianggap sekadar persoalan administratif. Menurutnya, pola perencanaan seperti ini harus segera diuji melalui dokumen HPS, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, penyedia terpilih dan hasil negosiasi.
“Kami menemukan beberapa paket yang sejak tahap perencanaan sudah memunculkan tanda tanya besar. Pemerintah Aceh, Sekretariat DPRA, UKPBJ dan Inspektorat jangan menunggu muncul temuan kerugian negara baru kemudian bergerak. Red flag seperti ini justru harus diperiksa sejak awal,” kata Nasruddin.
Temuan paling mencolok adalah paket Logistik Rumah Tangga dengan Kode RUP 66940371. Paket tersebut memiliki pagu sebesar Rp2,52 miliar, dikategorikan sebagai pengadaan barang dan dalam SiRUP tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung.
TTI menilai kondisi tersebut sangat janggal. Pengadaan langsung untuk barang pada prinsipnya memiliki batas nilai tertentu yang jauh di bawah Rp2,52 miliar. Karena itu, TTI meminta Sekretariat DPRA menjelaskan apakah terjadi kesalahan penginputan metode, perubahan rencana pengadaan, atau memang paket tersebut direncanakan dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung.
“Kalau hanya salah input, segera koreksi dan buka kepada publik. Tetapi kalau benar Rp2,52 miliar pengadaan barang hendak dilaksanakan secara Pengadaan Langsung, maka pertanyaannya sangat serius: dasar hukumnya apa dan siapa yang bertanggung jawab menetapkan metode tersebut?” tegas Nasruddin.
TTI juga menyoroti paket Belanja Penyediaan Jasa Tenaga Outsourcing Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRA dengan Kode RUP 66231725 senilai Rp11.688.270.634.
Dalam RUP disebutkan volume pekerjaan sebanyak 210 orang, dengan uraian pekerjaan berupa Jasa Tenaga Pelayanan Umum Non Pegawai Negeri Sipil dan spesifikasi mengacu pada UMP Aceh.
Jika dibagi secara kasar untuk 210 pekerja selama 12 bulan, nilai pagu tersebut setara sekitar Rp4,63 juta per orang per bulan. TTI menegaskan hitungan tersebut belum dapat langsung disebut mark-up karena kontrak outsourcing dapat memuat BPJS, THR, management fee, perlengkapan kerja, pajak dan komponen biaya lainnya.
Namun justru karena nilainya mencapai hampir Rp11,7 miliar, TTI mendesak agar rincian struktur biaya dibuka.
“Siapa 210 orang tersebut? Ditempatkan di mana? Berapa orang mendampingi setiap pimpinan dan anggota DPRA? Berapa gaji riil yang diterima tenaga outsourcing? Berapa management fee perusahaan? Siapa penyedianya? Semua itu harus transparan karena yang dibelanjakan adalah uang rakyat,” ujar Nasruddin.
TTI juga melihat adanya ketidaksinkronan nomenklatur. Nama paket menyebut pendamping pimpinan dan anggota DPRA, sementara uraian pekerjaannya hanya menyebut jasa tenaga pelayanan umum non-PNS.
“Ini jangan dibiarkan kabur. Publik berhak mengetahui apakah tenaga tersebut benar-benar untuk pelayanan umum atau secara khusus menjadi tenaga pendamping anggota dewan. Kebutuhan personel harus berbasis analisis yang jelas, bukan sekadar angka 210 orang,” tambahnya.
Selain itu, TTI menemukan paket Rehab Toilet yang Responsive Gender dan Disabilitas pada Gedung Utama DPRA senilai Rp588 juta, dengan metode E-Purchasing.
Yang menjadi perhatian TTI adalah kolom uraian pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan justru kosong atau hanya ditandai tanda strip.
Menurut TTI, untuk pekerjaan konstruksi bernilai ratusan juta rupiah, publik seharusnya dapat mengetahui minimal ruang lingkup pekerjaan, volume, jenis material, sanitair, jumlah toilet yang direhab, serta fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
“Jangan hanya menulis satu paket lalu uang Rp588 juta keluar. Berapa luas pekerjaannya? Berapa unit toilet? Produk katalog apa yang digunakan? Berapa harga satuannya? Siapa penyedianya dan berapa hasil negosiasinya? Ini yang harus dibuka,” ujar Nasruddin.
Paket lain yang ikut disorot adalah Rehab Koridor Lantai 2 Gedung DPRA senilai Rp356 juta, Kode RUP 65985349, yang menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Secara nilai, paket tersebut masih berada dalam batas Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi. Namun TTI menemukan informasi uraian dan spesifikasi hanya ditulis “KAK”.
TTI menyatakan paket tersebut perlu dibandingkan dengan paket-paket rehab lain di lokasi Gedung DPRA dalam tahun anggaran yang sama.
“Kami ingin mengetahui apakah Rehab Koridor ini berdiri sendiri atau bagian dari satu kebutuhan renovasi gedung yang lebih besar. Jika satu kesatuan pekerjaan kemudian dipisah-pisah menjadi paket kecil, terlebih jika nilainya mendekati batas Pengadaan Langsung, maka indikasi pemecahan paket harus diuji secara serius,” kata Nasruddin.
Temuan berikutnya adalah sebuah paket pekerjaan konstruksi bernilai Rp2.496.500.000 melalui E-Purchasing. Dalam dokumen yang ditelusuri TTI, pemanfaatan barang/jasa direncanakan pada September sampai Desember 2026, namun jadwal pelaksanaan kontrak justru tercantum mulai Juli 2026 sampai September 2029.
TTI menilai rentang pelaksanaan hingga tiga tahun tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka.
“Apakah ini kontrak tahun jamak? Kalau iya, mana dasar penganggaran dan persetujuannya? Kalau bukan kontrak tahun jamak, mengapa jadwal kontraknya sampai September 2029 sementara pemanfaatan disebut selesai Desember 2026? Jangan sampai SiRUP hanya menjadi formalitas tanpa kontrol kualitas data,” tegasnya.
TTI Minta Inspektorat dan UKPBJ Audit Perencanaan
Atas temuan tersebut, TTI meminta Sekretaris DPRA, UKPBJ Aceh dan Inspektorat Aceh melakukan review terhadap seluruh paket pengadaan Sekretariat DPRA Tahun Anggaran 2026, khususnya paket Pengadaan Langsung dan E-Purchasing.
TTI juga meminta agar publik diberikan akses terhadap KAK, spesifikasi teknis, HPS, rincian volume, daftar produk katalog, penyedia yang dipilih, nilai kontrak dan hasil negosiasi harga.
“Jangan berlindung di balik E-Purchasing. E-Katalog bukan berarti harga otomatis wajar. Justru di situlah negosiasi harga, kesesuaian spesifikasi, kewajaran volume dan pemilihan penyedia harus diuji,” kata Nasruddin.
TTI menegaskan temuan ini masih merupakan red flag awal, bukan kesimpulan adanya tindak pidana korupsi. Namun indikator yang ditemukan dinilai cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih mendalam.
“Kami belum menuduh siapa pun melakukan korupsi. Tetapi ketika ada pengadaan barang Rp2,52 miliar dicatat Pengadaan Langsung, outsourcing hampir Rp11,7 miliar untuk 210 orang, spesifikasi pekerjaan kosong, serta kontrak konstruksi tercantum sampai 2029, maka diam bukan pilihan. Ini harus dibuka dan diperiksa,” tegas Koordinator TTI.
TTI menyatakan akan melanjutkan investigasi dengan membongkar keseluruhan paket Sekretariat DPRA, termasuk kemungkinan pemecahan paket, penyedia berulang, konsentrasi belanja pada perusahaan tertentu, paket yang nilainya mendekati batas Pengadaan Langsung, serta kewajaran harga pada transaksi E-Purchasing.
“Uang APBA adalah uang rakyat Aceh. Sekretariat DPRA harus menjadi contoh transparansi, bukan justru menyisakan tanda tanya dalam pengadaan,” tutup Nasruddin.