-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    APH Polres Pidie Jaya Jangan Tutup Mata ,Pijay Gleeh Desak Usut Dugaan Pengerukan Batu Gajah Dan Material Di sungai

    Fauzal
    Oct 16, 2026, 11:03 PM WIB Last Updated 2026-10-16T16:03:35Z

     


    APH Polres Pidie Jaya Jangan Tutup Mata ,Pijay Gleeh Desak Usut Dugaan Pengerukan Batu Gajah Dan Material Di sungai .( Foto Dokumentasi Miswar)


    PIDIE JAYA, Wartanad.id | Dugaan aktivitas pengerukan batu gajah, pengambilan batu gunung, hingga pengambilan material batu berukuran besar di aliran sungai atau krueng di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menuai sorotan. Aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Pidie Jaya, didesak segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan. Jum'at ( 16/10/2026)


    Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Pijay Gleeh, Teuku Saifullah, SE. Ia meminta aparat tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas pengambilan material alam yang disebut berlangsung di sejumlah kawasan, termasuk Kecamatan Bandar Dua dan Meureudu.


    Menurut Saifullah, persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kelestarian lingkungan, kondisi aliran sungai, serta keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi kegiatan.


    Ia menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada aktivitas pengambilan batu gunung, tetapi juga harus mencakup dugaan pengerukan batu gajah dan material berukuran besar dari aliran sungai.


    "Kami meminta APH, khususnya Polres Pidie Jaya, jangan tutup mata. Turun ke lapangan, periksa legalitas kegiatan, telusuri siapa yang bertanggung jawab, dan pastikan apakah aktivitas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Saifullah.


    Dugaan Pengerukan Material Sungai Perlu Diperiksa


    Saifullah menilai, aktivitas pengambilan material alam tidak boleh dilakukan tanpa kejelasan mengenai status perizinan, batas wilayah kegiatan, serta kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan.


    Apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan atau melanggar ketentuan lingkungan hidup, dampaknya berpotensi menimbulkan persoalan serius.


    Di antaranya, perubahan morfologi sungai, gangguan terhadap aliran air, pengikisan tebing, hingga meningkatnya risiko kerusakan lingkungan di sekitar kawasan pengerukan.


    Namun, untuk memastikan apakah dampak tersebut benar-benar terjadi, diperlukan pemeriksaan langsung oleh instansi teknis yang berwenang, termasuk penilaian terhadap kondisi sungai sebelum dan sesudah aktivitas berlangsung.


    Menurutnya, dugaan pengerukan batu berukuran besar dari aliran sungai perlu menjadi perhatian khusus karena pengambilan material harus mempertimbangkan kondisi hidrologis, keselamatan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.


    "Jangan sampai batu gunung diambil, batu gajah dikeruk, bahkan material sungai ikut dikuras tanpa pengawasan yang jelas. Siapa yang bertanggung jawab jika lingkungan rusak dan masyarakat harus menanggung akibatnya?" ujar Saifullah.


    Polres Pidie Jaya Diminta Periksa Dokumen dan Pelaku Kegiatan


    Pijay Gleeh secara khusus meminta Polres Pidie Jaya menindaklanjuti informasi dan dugaan aktivitas pengerukan tersebut melalui penyelidikan sesuai kewenangannya.


    Saifullah juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya unit yang menangani tindak pidana tertentu (Tipidter) Polda Aceh, untuk melakukan koordinasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran di bidang pertambangan maupun perlindungan lingkungan hidup.


    Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:


    1. Legalitas kegiatan: Memeriksa apakah pelaku atau perusahaan memiliki izin yang dipersyaratkan sesuai jenis kegiatan dan material yang diambil.



    2. Lokasi pengerukan: Memastikan titik koordinat dan batas wilayah kegiatan, termasuk apakah berada di kawasan sungai atau wilayah lain yang memiliki ketentuan khusus.



    3. Volume material: Menelusuri jumlah batu gunung, batu gajah, dan material sungai yang telah diambil.



    4. Identitas penanggung jawab: Memastikan siapa pemilik kegiatan, operator alat berat, pemegang izin apabila ada, serta pihak yang memperoleh manfaat dari pengambilan material.



    5. Dampak lingkungan: Memeriksa kemungkinan perubahan kondisi sungai, kerusakan tebing, erosi, dan dampak lain terhadap masyarakat.



    6. Kesesuaian perizinan: Memastikan aktivitas di lapangan sesuai dengan ruang lingkup izin dan ketentuan teknis yang berlaku.




    Saifullah menilai, langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan atau saling tuding di tengah masyarakat.


    Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran, ia meminta aparat menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan, statusnya juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.


    Pemulihan Pascabencana Jangan Diabaikan


    Persoalan ini dinilai semakin penting karena Kabupaten Pidie Jaya masih menghadapi tantangan pemulihan pascabencana yang melanda pada 2025.


    Dalam kondisi tersebut, pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan kondisi wilayah yang berpotensi terdampak bencana.


    Saifullah mengingatkan bahwa pemulihan daerah tidak cukup hanya dengan memperbaiki infrastruktur yang rusak. Perlindungan sungai, kawasan penyangga, dan lingkungan tempat masyarakat menggantungkan kehidupan juga harus menjadi perhatian.


    Ia meminta pemerintah daerah bersama dinas teknis terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara terukur untuk mengetahui apakah kegiatan pengambilan material tersebut berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.


    Menurutnya, jangan sampai upaya membangun kembali daerah pascabencana justru dihadapkan pada persoalan baru akibat pengelolaan sumber daya alam yang tidak diawasi secara memadai.


    "Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin persoalan lingkungan baru menjadi beban masyarakat di kemudian hari. Karena itu, semua aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak harus diperiksa secara objektif," katanya.


    Pemerintah Daerah Diminta Buka Kejelasan Perizinan


    Selain mendesak kepolisian, Pijay Gleeh meminta Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan serta lingkungan hidup memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut.


    Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk mengetahui legalitas kegiatan, tetapi juga untuk memastikan apakah kewajiban pengelolaan lingkungan dan ketentuan teknis telah dipenuhi.


    Apabila lokasi kegiatan berada di aliran sungai, pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan kewenangan pengelolaan sungai serta ketentuan yang berlaku di kawasan tersebut.


    Saifullah menegaskan, keterbukaan informasi mengenai status perizinan dan hasil pemeriksaan sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.


    Menurutnya, sumber daya alam merupakan aset daerah yang pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan pihak tertentu.


    Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui aktivitas pengerukan agar menyampaikan informasi dan bukti pendukung kepada instansi berwenang melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Jangan Tunggu Kerusakan Baru Bertindak


    Menutup pernyataannya, Saifullah kembali menegaskan agar Polres Pidie Jaya tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia berharap aparat segera memastikan fakta di lapangan dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.


    Menurutnya, penegakan hukum yang transparan akan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan.


    "Jangan tunggu sungai rusak, tebing tergerus, atau bencana kembali mengancam baru semua pihak sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Periksa sekarang, buka kejelasan status perizinannya, dan tindak tegas jika ditemukan pelanggaran," tegasnya.


    Pijay Gleeh berharap Polres Pidie Jaya, Polda Aceh, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, serta instansi teknis terkait segera memberikan perhatian terhadap dugaan pengerukan batu gajah, batu gunung, dan material sungai tersebut.


    Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi. Konfirmasi dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi yang berwenang diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan berdasarkan fakta.


    Penelusuran lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya dampak lingkungan yang ditimbulkan.


    (Tim Redaksi Wartanad.id)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini