Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengguguran peserta tender dengan alasan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah habis pada paket Pembangunan Hunian Tetap Relokasi Terpusat dan PSU Pendukung Kabupaten Aceh Utara 02 (HNTP26-ACEHUTARA-02). TTI meminta dasar pengguguran tersebut dibuka agar dapat diuji kesesuaiannya dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan.
Berdasarkan tangkapan layar informasi tender, paket berkode 10158873000 tersebut memiliki pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing Rp24.215.760.000, bersumber dari APBN tahun anggaran 2026. Paket berada pada Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pengadaan pekerjaan konstruksi itu menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file dengan evaluasi harga terendah sistem gugur. Halaman informasi tender mencatat 52 peserta dan status tender sudah selesai.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mempertanyakan apakah alasan STNK mati memiliki dasar yang jelas dalam dokumen pemilihan serta relevansi langsung dengan pemenuhan persyaratan peralatan. Menurut TTI, persoalan ini perlu ditelusuri melalui dokumen penawaran, ketentuan evaluasi, dan berita acara hasil pemilihan.
Pendapat Ahli Menjadi Sorotan
Berdasarkan keterangan mengenai pendapat ahli yang disampaikan kepada TTI, ahli pengadaan Khalid Mustafa menilai bahwa pengguguran penawaran dengan alasan STNK mati tidak memenuhi unsur evaluasi.
Penilaian tersebut menjadi dasar bagi TTI untuk meminta penjelasan lebih rinci dari Pokja Pemilihan. Pertanyaan utamanya adalah apakah yang dipersoalkan merupakan masa berlaku STNK, pembayaran pajak tahunan kendaraan, atau dokumen lain yang berkaitan dengan peralatan yang ditawarkan. Ketiga hal tersebut perlu dibedakan agar alasan evaluasi tidak menimbulkan pemahaman yang keliru.
TTI juga meminta Pokja menjelaskan apakah kondisi dokumen kendaraan tersebut membuktikan bahwa peralatan tidak tersedia, tidak sesuai spesifikasi, atau tidak dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan. Hubungan antara kekurangan dokumen dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan pekerjaan perlu ditunjukkan secara konkret.
Dasar Pengguguran Harus Dapat Diuji
Nasruddin Bahar menekankan perlunya keterbukaan mengenai klausul yang digunakan untuk menggugurkan peserta. Pemeriksaan perlu mencakup persyaratan peralatan dalam dokumen pemilihan, bukti kepemilikan atau sewa, identitas kendaraan, serta hasil klarifikasi apabila dilakukan.
TTI mempertanyakan apakah persyaratan terkait STNK telah dicantumkan sejak awal dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta. Apabila terdapat perbedaan perlakuan terhadap kondisi dokumen yang sebanding, perbedaan tersebut harus dijelaskan berdasarkan bukti
Menyangkut Akuntabilitas Proyek Hunian Tetap
Bagi TTI, kejelasan proses pemilihan penyedia menjadi penting karena paket ini menyangkut pembangunan hunian tetap relokasi beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pendukung.
Evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan diperlukan untuk memastikan penyedia terpilih mempunyai kemampuan melaksanakan pekerjaan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran Rp24,21 miliar.
TTI meminta instansi terkait menelaah pengguguran tersebut dengan mencocokkan alasan evaluasi terhadap ketentuan dokumen pemilihan dan bukti penawaran. Apabila ditemukan kekeliruan, tindak lanjut perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Pokja Pemilihan dan Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh perlu memberikan penjelasan mengenai klausul dasar pengguguran, jenis dokumen kendaraan yang dipersoalkan, hasil klarifikasi, serta penerapan persyaratan yang sama kepada peserta lainnya.
Penjelasan tersebut diperlukan agar publik dapat menilai apakah pengguguran benar-benar didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap persyaratan tender. Pendapat ahli dan sorotan TTI menjadi titik awal pemeriksaan, sementara kesimpulan akhir harus bertumpu pada dokumen dan hasil konfirmasi.