-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Proyek Mangkrak, TTI Soroti Kontraktor yang Mengandalkan Uang Muka sebagai Satu-satunya Modal

    Oct 10, 2026, 9:49 AM WIB Last Updated 2026-10-10T02:49:28Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti persoalan kesiapan keuangan kontraktor dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Menanggapi keluhan mengenai proyek mangkrak, TTI meminta pemerintah menelusuri apakah ketergantungan terhadap uang muka menjadi salah satu penyebab pekerjaan terhenti sebelum selesai.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai uang muka sering dipahami secara keliru sebagai sumber pembiayaan utama untuk menjalankan seluruh pekerjaan. Padahal, kontraktor tetap perlu menyiapkan kemampuan pendanaan dan perencanaan arus kas sesuai kebutuhan proyek.

    “Uang muka membantu persiapan pelaksanaan pekerjaan. Jangan sampai kontraktor memenangkan proyek, tetapi seluruh kemampuan keuangannya hanya bergantung pada pencairan uang muka. Begitu dana habis, material tidak terbeli, pekerja tidak dibayar, dan pekerjaan berhenti,” ujar Nasruddin dalam rancangan pernyataan TTI.

    Pasal 29 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. Ketentuan ini menempatkan uang muka sebagai dukungan awal pelaksanaan kontrak.

    Dalam model dokumen pengadaan konstruksi yang diterbitkan LKPP, penggunaan uang muka mencakup mobilisasi peralatan dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok material, serta persiapan teknis lainnya. Dengan demikian, persoalan yang disoroti TTI adalah ketergantungan penuh pada uang muka dan penggunaan yang tidak sesuai kebutuhan kontrak.

    Menurut TTI, ketergantungan tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan antara kebutuhan belanja proyek dan penerimaan pembayaran. Kontraktor harus membiayai pekerjaan untuk mencapai prestasi yang dapat ditagihkan. Apabila kebutuhan itu tidak diperhitungkan sejak awal, pekerjaan berisiko tersendat di tengah pelaksanaan.

    “Kontraktor harus menghitung kebutuhan biaya sampai termin berikutnya dapat dibayarkan. Menang tender berarti siap melaksanakan pekerjaan, termasuk menyiapkan pendanaannya,” lanjut Nasruddin.

    TTI meminta penelusuran dimulai dari tanggal dan nilai pencairan uang muka, rencana penggunaannya, bukti pembayaran kepada pemasok, mobilisasi peralatan, serta pembayaran tenaga kerja. Seluruh dokumen tersebut perlu dibandingkan dengan kondisi fisik dan kemajuan pekerjaan di lapangan.

    Apabila uang muka sudah dicairkan tetapi aktivitas proyek minim, kondisi itu merupakan tanda peringatan yang perlu diperiksa. Pemeriksaan harus menjawab apakah dana benar-benar digunakan untuk kontrak bersangkutan, apakah material telah dipesan dan diterima, serta apakah tenaga kerja dan peralatan tersedia sesuai rencana.

    Penggunaan dana untuk menutup kewajiban proyek lain juga perlu ditelusuri apabila terdapat bukti awal. Namun, TTI menekankan bahwa dugaan pengalihan dana tidak boleh disimpulkan hanya dari keterlambatan pekerjaan.

    Pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut menjadi perhatian. TTI meminta PPK mencermati penyimpangan jadwal sejak awal, memverifikasi laporan kemajuan, dan memastikan tindakan penanganan dilakukan sesuai kontrak.

    “Ketika pekerjaan mulai tertinggal, pengawasan harus segera bekerja. Jangan menunggu masa kontrak hampir berakhir baru mempertanyakan kesiapan material, tenaga kerja, dan kemampuan keuangan penyedia,” tegas Nasruddin.

    TTI juga mengingatkan bahwa kemacetan proyek dapat dipengaruhi keterlambatan pembayaran, persoalan lahan, perubahan desain, kondisi lapangan, maupun hambatan lainnya. Karena itu, pemeriksaan harus membedakan penyebab yang berada dalam tanggung jawab kontraktor dan penyebab yang berasal dari pihak pemerintah.

    Inspektorat diminta menelaah proyek yang menunjukkan ketidaksesuaian antara pembayaran, penggunaan uang muka, dan kemajuan fisik. Jika ditemukan pelanggaran kontrak, penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, temuan tersebut perlu diteruskan kepada pihak berwenang.

    “Uang muka seharusnya mempercepat kesiapan pekerjaan. Pemerintah harus memastikan dana itu menghasilkan mobilisasi dan kemajuan yang nyata, sementara kontraktor wajib menunjukkan kesiapan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya,” tutup Nasruddin.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini