Wartanad.id -BANDA ACEH, 9 Oktober 2026 — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Sahudin Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, yang diberitakan memiliki nilai anggaran sekitar Rp25 miliar pada periode 2019–2020.
Desakan tersebut menyusul kembali mencuatnya sorotan publik terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pertanyaan mengenai tata kelola pengadaan, kewajaran anggaran, realisasi pekerjaan, dan pertanggungjawaban pejabat yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai besarnya anggaran pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan harus diikuti transparansi penggunaan dana publik, terutama karena ruang operasi merupakan fasilitas vital yang berhubungan langsung dengan keselamatan pasien.
TTI menegaskan bahwa pemberitaan mengenai nilai proyek Rp25 miliar tersebut harus ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen anggaran dan kontrak. Nilai tersebut belum dapat diperlakukan sebagai nilai kerugian negara.
### TTI Pertanyakan: Apa Saja yang Dikerjakan dengan Anggaran Rp25 Miliar?
Menurut TTI, persoalan mendasar yang harus dijawab adalah ruang lingkup pekerjaan sesungguhnya.
Apakah anggaran tersebut digunakan untuk rehabilitasi struktur bangunan, pekerjaan arsitektur, instalasi mekanikal dan elektrikal, sistem tata udara steril, jaringan gas medis, perlengkapan ruang operasi, atau mencakup pengadaan peralatan medis?
Perbedaan ruang lingkup tersebut sangat menentukan penilaian kewajaran anggaran.
TTI meminta agar Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, gambar pekerjaan, kontrak beserta adendum, dan dokumen serah terima diperiksa secara menyeluruh.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dibayar dan kondisi fisik yang terpasang, auditor harus menghitung nilai selisihnya berdasarkan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
TTI menilai bahwa pemeriksaan administratif semata tidak cukup untuk memastikan anggaran benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak.
### Nama Mantan PPTK Ikut Disorot, TTI Minta Pemeriksaan Berdasarkan Dokumen
Pemberitaan Jurnalis7 Online yang beredar melalui media sosial turut menyinggung seorang pejabat berinisial BA yang disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris RSUD H. Sahudin Kutacane sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada periode proyek berlangsung.
Dalam pemberitaan tersebut, aktivis pemuda Aceh Tenggara, yang disebut sebagai Angah, Selian PWA, meminta aparat penegak hukum menelusuri posisi dan keterlibatan pejabat terkait dalam pelaksanaan anggaran.
TTI memandang informasi tersebut perlu diverifikasi melalui surat keputusan penunjukan PPTK, pembagian kewenangan, dokumen pengendalian kegiatan, laporan kemajuan pekerjaan, dan dokumen pembayaran.
Keberadaan seseorang sebagai PPTK tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Akan tetapi, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, peran setiap pejabat sesuai kewenangan dan tindakannya wajib diperiksa secara objektif.
### Proyek Tahun 2019 Pernah Disorot, Apakah Berkaitan?
Penelusuran terhadap pemberitaan terdahulu menemukan bahwa pada 5 Maret 2021, media Acehstandar memberitakan desakan LSM Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Tenggara agar Polda Aceh mengusut dugaan penyimpangan pada proyek ruang operasi dan insinerator RSUD H. Sahudin Kutacane.
Pemberitaan tersebut menyebut nilai anggaran sekitar Rp8,9 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2019. Disebutkan pula bahwa aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan pendalaman terhadap kegiatan tersebut.
Namun, belum dapat dipastikan apakah proyek Rp8,9 miliar dalam pemberitaan tahun 2021 merupakan bagian dari anggaran sekitar Rp25 miliar yang kini disorot, atau kegiatan yang berbeda.
TTI meminta APH mengidentifikasi kode RUP, nomor kontrak, sumber anggaran, nama paket, dan lokasi pekerjaan guna mencegah kekeliruan dalam menggabungkan dua kegiatan yang mungkin berbeda.
### Anggaran BOKB Rp28 Miliar Juga Muncul dalam Pemberitaan
Selain proyek rumah sakit, pemberitaan yang sama menyoroti pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada periode 2022–2025, yang disebut mencapai sekitar Rp28 miliar ketika BA bertugas di DPPKB Aceh Tenggara.
TTI menilai informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen alokasi anggaran, realisasi penggunaan, penerima manfaat, bukti pertanggungjawaban, serta laporan pemeriksaan lembaga pengawas.
Meski demikian, TTI mengingatkan agar kedua persoalan tidak serta-merta dikaitkan sebagai satu rangkaian dugaan pelanggaran tanpa bukti yang memadai.
Nilai Rp28 miliar juga belum dapat disimpulkan sebagai indikasi kerugian negara.
### TTI Minta Kejati Aceh Telusuri Lima Aspek Utama
TTI mendorong pemeriksaan difokuskan pada:
* Legalitas pengadaan: dokumen tender, evaluasi penyedia, penetapan pemenang, kontrak dan perubahan kontrak.
* Kewajaran harga: perbandingan HPS, RAB, harga pasar pada tahun pelaksanaan dan harga satuan dalam kontrak.
* Kesesuaian fisik: pemeriksaan volume, kualitas material, spesifikasi fasilitas medis dan hasil pekerjaan.
* Aliran pembayaran: termin pencairan, bukti pengujian tagihan, pekerjaan tambah-kurang dan kemungkinan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai.
* Pertanggungjawaban pejabat: peran PA/KPA, PPK, PPTK, pengawas dan penyedia sesuai dokumen serta kewenangan masing-masing.
TTI juga mendorong penggunaan auditor teknis independen apabila diperlukan untuk memeriksa kualitas dan nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan.
### Jangan Biarkan Polemik Berhenti pada Pemberitaan
TTI berpandangan bahwa sorotan publik tidak boleh berhenti sebagai perdebatan di media sosial. Dokumen pengadaan dan hasil pekerjaan harus menjadi dasar untuk menjawab apakah pengelolaan anggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, TTI meminta aparat penegak hukum mendalaminya sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan prasangka terhadap pihak mana pun.
TTI turut meminta manajemen RSUD H. Sahudin Kutacane, pejabat terkait, dan penyedia pekerjaan memberikan penjelasan serta membuka informasi pengadaan yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan sampai pada kualitas hasil pekerjaan. Publik berhak mengetahui apa yang dibeli, apa yang dibangun, berapa yang dibayar, dan apakah semuanya sesuai kontrak,” demikian substansi penegasan TTI yang dapat disampaikan dalam permintaan pemeriksaan tersebut.
TTI menegaskan bahwa transparansi dan pemeriksaan yang objektif menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan fasilitas kesehatan di Aceh Tenggara.
Narasumber: Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar.