-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Rp116,5 Miliar APBN Kementan 2026 untuk Kopi Gayo: TTI Pertanyakan Legalitas, Sertifikasi dan Asal-Usul Puluhan Juta Bibit

    Oct 31, 2026, 10:10 AM WIB Last Updated 2026-10-31T03:12:30Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti enam paket program peremajaan dan perluasan tanaman kopi Arabika di Provinsi Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 melalui Kementerian Pertanian, dengan total pagu anggaran sekitar Rp116,5 miliar.

    Anggaran dalam jumlah besar tersebut dialokasikan untuk pengembangan perkebunan kopi di tiga kabupaten sentra produksi kopi Arabika, yakni Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues.

    Namun, di balik besarnya anggaran negara tersebut, TTI mempertanyakan aspek paling mendasar dalam program pengembangan perkebunan kopi: dari mana benih berasal, siapa penangkar yang memasok, bagaimana legalitasnya, dan apakah seluruh bibit yang disalurkan benar-benar memenuhi standar mutu benih perkebunan?

    TTI menilai persoalan sertifikasi dan ketertelusuran benih tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Kualitas benih merupakan faktor penentu keberhasilan program perkebunan yang dampaknya akan dirasakan petani dalam jangka panjang.

    ENAM PAKET, TOTAL ANGGARAN Rp116,5 MILIAR

    Berdasarkan data pagu paket yang dihimpun TTI, alokasi anggaran tersebut terdiri atas:

    1. Peremajaan Kopi Arabika Bener Meriah seluas 1.664 hektare (ABT): Rp10,816 miliar.
    2. Perluasan Kopi Arabika Bener Meriah seluas 1.564 hektare: Rp10,166 miliar.
    3. Perluasan Kopi Arabika Aceh Tengah seluas 3.273 hektare: Rp21,274 miliar.
    4. Perluasan Kopi Arabika Gayo Lues seluas 1.000 hektare: Rp6,500 miliar.
    5. Peremajaan Kopi Arabika Aceh Tengah seluas 5.213 hektare: Rp33,884 miliar.
    6. Peremajaan Kopi Arabika Aceh Tengah seluas 5.213 hektare (ABT): Rp33,884 miliar.

    Total luas kegiatan berdasarkan rincian tersebut mencapai 17.927 hektare, dengan nilai penjumlahan pagu Rp116,524 miliar. Angka ini perlu dicocokkan kembali dengan dokumen anggaran resmi dan rincian paket masing-masing.

    28,6 JUTA BATANG BIBIT: SIAPA YANG SANGGUP MENYEDIAKAN?

    Dengan asumsi kebutuhan 1.600 batang bibit per hektare, program seluas 17.927 hektare membutuhkan sekitar 28.683.200 batang bibit kopi.

    Angka tersebut bukan kebutuhan kecil. Pemerintah harus memastikan ketersediaan bibit dalam jumlah besar, sesuai varietas, standar mutu, dan jadwal tanam.

    TTI mempertanyakan apakah kapasitas produksi penangkar benih lokal di Aceh mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Jika pasokan didatangkan dari luar daerah, siapa pemasoknya, dari mana sumber kebunnya, dan bagaimana proses pengawasan mutu serta distribusinya?

    Jangan sampai program yang menggunakan anggaran negara puluhan miliar rupiah justru menghadapi persoalan ketidakjelasan asal-usul benih, ketidaksesuaian varietas, atau kualitas bibit yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

    SERTIFIKASI BENIH TIDAK BOLEH HANYA MENJADI FORMALITAS

    TTI meminta Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh memastikan seluruh benih yang digunakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai produksi, sertifikasi, dan peredaran benih tanaman perkebunan.

    Dokumen yang harus dapat diperiksa meliputi identitas varietas, asal-usul benih, legalitas produsen atau penangkar, label benih, sertifikat mutu apabila dipersyaratkan, serta hasil pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi berwenang.

    Varietas kopi Arabika yang digunakan juga harus jelas identitas dan kesesuaiannya dengan rekomendasi teknis untuk wilayah pengembangan. Nama varietas seperti Gayo 1, Gayo 2, dan Ateng Super tidak boleh sekadar dicantumkan dalam dokumen tanpa bukti bahwa benih yang disalurkan benar-benar berasal dari varietas tersebut.

    TTI menegaskan bahwa belum ditemukannya dokumen sertifikasi dalam data yang tersedia belum otomatis membuktikan seluruh benih tidak bersertifikat. Karena itu, dokumen asli dan kondisi fisik bibit perlu diperiksa secara langsung.

    JANGAN SAMPAI PETANI MENANGGUNG RISIKO KEGAGALAN PROGRAM

    Menurut TTI, risiko terbesar dari pengadaan benih yang tidak memenuhi standar adalah kerugian jangka panjang bagi petani.

    Bibit yang tidak jelas varietas dan mutunya berpotensi menimbulkan pertumbuhan tidak seragam, tingkat kematian tanaman yang tinggi, produktivitas rendah, hingga meningkatnya risiko kerugian biaya pemeliharaan.

    Dampaknya tidak berhenti pada tahun anggaran 2026. Petani dapat menanggung konsekuensi program tersebut selama bertahun-tahun, ketika tanaman seharusnya mulai menghasilkan.

    Program pengembangan kopi Gayo semestinya memperkuat posisi Aceh sebagai daerah penghasil kopi Arabika berkualitas, bukan justru meninggalkan persoalan pengadaan yang membebani petani.

    TTI DESAK AUDIT KHUSUS DAN PEMBUKAAN DOKUMEN

    Atas persoalan tersebut, Transparansi Tender Indonesia mendesak:

    1. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan Inspektorat Aceh melakukan pemeriksaan terhadap enam paket kegiatan, khususnya dokumen pengadaan, sumber benih, legalitas penangkar, sertifikasi, pembayaran, serta realisasi distribusi kepada kelompok tani.
    2. BPK RI memeriksa kesesuaian penggunaan APBN 2026 dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume bibit, harga satuan, dan realisasi fisik di lapangan.
    3. Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh membuka informasi penyedia, produsen atau penangkar, varietas, jumlah bibit, asal kebun sumber, dokumen sertifikasi, serta hasil pemeriksaan mutu.
    4. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) atau instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap sampel bibit yang disalurkan, termasuk kesesuaian varietas dan kondisi fisiknya.
    5. Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti apabila ditemukan bukti permulaan penyimpangan, seperti pemalsuan dokumen, pengadaan tidak sesuai spesifikasi, penggelembungan harga, atau kerugian keuangan negara.

    TTI: UANG NEGARA HARUS MENGHASILKAN KEBUN KOPI YANG BERKUALITAS

    TTI menegaskan bahwa pengawasan program ini bukan untuk menghambat pembangunan perkebunan, melainkan memastikan setiap rupiah APBN benar-benar memberikan manfaat bagi petani.

    Dengan anggaran sekitar Rp116,5 miliar, pemerintah wajib menjamin bahwa benih yang diterima petani memiliki identitas jelas, memenuhi persyaratan mutu, dan dapat ditelusuri asal-usulnya.

    Jangan sampai anggaran negara sudah terserap, bibit sudah dibagikan, tetapi beberapa tahun kemudian petani justru menanggung akibat dari benih yang tidak jelas kualitas dan asal-usulnya.

    TTI meminta Kementerian Pertanian tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera membuka dokumen pendukung enam paket kegiatan tersebut kepada publik.

    Hingga berita ini disusun, TTI belum memperoleh klarifikasi resmi dari Kementerian Pertanian maupun Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terkait rincian penyedia, sumber benih, dan dokumen sertifikasi untuk keenam paket tersebut.

    TRANSPARANSI TENDER INDONESIA (TTI)
    Mengawal Pengadaan, Menjaga Uang Negara, Membela Kepentingan Rakyat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini