Wartanad.id- Banda Aceh - Pengguguran PT Sabata Karya Kencana menimbulkan pertanyaan mendasar: persyaratan apa yang dilanggar, dan di mana dasar penggugurannya tercantum?ungkap Koordinator TTI Nasruddin Bahar (02/10)
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengguguran PT Sabata Karya Kencana dalam proses pemilihan penyedia yang ditampilkan pada laman SPSE Inaproc. Pada tangkapan layar hasil evaluasi, perusahaan dengan penawaran Rp20.686.000.000,00 tersebut tercatat mendapat keterangan: “STNK DUMP TRUCK MATI”.
Alasan singkat itu menyisakan persoalan besar. Apakah yang dimaksud adalah keterlambatan pembayaran pajak tahunan, atau berakhirnya masa berlaku STNK lima tahunan? Apakah dokumen pemilihan secara tegas menjadikan kondisi tersebut sebagai alasan gugur? Dan bagaimana Pokja menghubungkannya dengan ketidakmampuan peserta menyediakan peralatan pekerjaan?
Bagi TTI, keputusan yang menentukan nasib penawaran bernilai puluhan miliar rupiah harus dapat diuji melalui persyaratan dan bukti. Keterangan “STNK mati” belum menjelaskan dasar maupun rangkaian pertimbangan evaluasinya.
Pokja Harus Membuka Klausul Pengguguran
Titik yang digugat adalah dasar keputusan Pokja. Apabila STNK aktif dipersyaratkan, Pokja perlu menunjukkan klausulnya, waktu pemenuhannya, serta bukti bahwa dokumen Sabata tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Model dokumen pemilihan konstruksi LKPP mencantumkan beberapa alternatif bukti kepemilikan peralatan, termasuk STNK, BPKB, invois, kuitansi, dan bukti lainnya. Hal ini membuat pemeriksaan atas dokumen peralatan Sabata menjadi penting: bukti apa yang disampaikan, apa yang dinilai tidak memenuhi syarat, dan mengapa kekurangan tersebut berakibat gugur? Penerapan ketentuan itu pada tender ini harus dicocokkan dengan dokumen pemilihan paket bersangkutan.
Pokja juga perlu menjelaskan apakah persoalannya menyangkut bukti kepemilikan, keabsahan penggunaan kendaraan, atau kemampuan menyediakan alat. Ketiganya membutuhkan alasan dan pembuktian yang jelas.
Jika syarat yang digunakan untuk menggugurkan peserta ternyata tidak tercantum dalam dokumen pemilihan, dasar evaluasi tersebut patut dipersoalkan. Sebaliknya, apabila syaratnya tercantum, Pokja tetap harus menunjukkan penerapannya secara tepat dan konsisten.
Dua Peserta Gugur dengan Alasan Serupa
Tangkapan layar yang sama memperlihatkan PT Palem Citra Indonesia, dengan penawaran Rp21.043.499.510,11, mendapat keterangan “STNK Truck Crane mati”.
Temuan ini memperluas pertanyaan mengenai cara Pokja mengevaluasi dokumen kendaraan sebagai peralatan utama. Penggunaan alasan serupa kepada dua peserta menunjukkan adanya pola penilaian yang perlu diperiksa. Namun, penerapan yang berulang belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dasar penilaiannya benar.
TTI perlu menelusuri apakah seluruh peserta diperiksa dengan ukuran yang sama, termasuk peserta yang dinyatakan lulus. Pemeriksaan harus mencakup persyaratan peralatan, dokumen yang diajukan, serta catatan evaluasi dan klarifikasi masing-masing peserta.
Buka Dokumen, Uji Keputusan
Untuk menjawab persoalan tersebut, dokumen pemilihan beserta adendumnya, dokumen peralatan Sabata, dan berita acara evaluasi atau klarifikasi perlu diperiksa bersama.
Dari dokumen itulah dapat diketahui apakah Sabata memang tidak memenuhi persyaratan, atau justru digugurkan berdasarkan penafsiran yang tidak memiliki dasar memadai.
Pokja perlu memberikan jawaban tertulis yang menjelaskan klausul pengguguran, kondisi dokumen kendaraan yang diperiksa, dan pertimbangan atas bukti kepemilikan atau penguasaan alat lainnya.
Semakin besar dampak sebuah keputusan evaluasi, semakin jelas alasan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui bagaimana keputusan tersebut dibuat, terutama ketika alasan yang ditampilkan hanya berupa beberapa kata.
Bukti yang tersedia saat ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya pengaturan pemenang, persekongkolan, atau kerugian negara. Namun, alasan pengguguran yang terlihat sudah memberikan dasar untuk menguji transparansi dan ketepatan evaluasi.
Gugatan TTI berangkat dari pertanyaan sederhana: di mana dasar penggugurannya, apa bukti pelanggarannya, dan apakah ukuran yang sama diterapkan kepada seluruh peserta?
Tender ini dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan Kementrian Perumahan Rakyat yang ditayang melalui SPSE Nasional.
Paket Pembangunan Hunian Tetap Relokasi Terpusat dan PSU Pendukung Kab.Aceh Utara ditender melalui SPE Nasional Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman sumber Anggaran APBN 2026.
Pokja diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dimana penilaian STNK Mati atau kedaluarsa bukan ranahnya pokja. Pokja berwenang memeriksa kapasitas alat dan dokumen kepemilikan alat bukan mengurus pajak kenderaan. TTI mendesak Pokja Pemilihan segera lakukan Evaluasi ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.