-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Soroti Penunjukan Langsung Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh: Legalitas Ada, Transparansi Jangan Hilang

    Oct 2, 2026, 12:24 PM WIB Last Updated 2026-10-02T05:24:54Z
    Wartanad.id - Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti penggunaan metode Penunjukan Langsung pada sedikitnya 21 paket Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Aceh yang terlihat dalam data pengadaan, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp228,28 miliar.kata Nasruddin Bahar koordinator TTI (02/10)

    TTI menilai persoalan utama bukan semata-mata apakah Penunjukan Langsung diperbolehkan. Berdasarkan penelusuran regulasi, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 memang membuka mekanisme Penunjukan Langsung untuk program prioritas pemerintah berdasarkan arahan Presiden, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penggunaan Metode Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Program Prioritas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026. 

    Artinya, secara normatif terdapat landasan bagi penggunaan Penunjukan Langsung. Namun menurut TTI, adanya dasar hukum tidak menghilangkan kewajiban akuntabilitas, kewajaran harga, evaluasi penyedia, negosiasi, serta pengawasan terhadap proses pemilihan.

    Koordinator TTI Nasruddin Bahar menilai justru ketika kompetisi terbuka tidak digunakan, pengawasan terhadap proses Penunjukan Langsung harus lebih kuat.

    > “Persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh Penunjukan Langsung. Pertanyaannya adalah siapa yang ditunjuk, bagaimana penyedia itu dipilih, bagaimana harga dinegosiasikan, apakah HPS wajar, apakah penyedia memiliki kemampuan, dan apakah paket-paket bernilai besar tersebut terkonsentrasi kepada perusahaan tertentu.”



    TTI: Penunjukan Langsung Jangan Dipahami Sebagai “Bebas Menunjuk”

    Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 mendefinisikan Penunjukan Langsung sebagai metode pemilihan penyedia dalam keadaan tertentu. Regulasi tersebut secara khusus menjadi pedoman untuk program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden yang dituangkan dalam dokumen resmi. 

    KNMP sendiri secara resmi ditempatkan KKP sebagai Program Prioritas Presiden. Dalam dokumen program KKP 2026, Ditjen Perikanan Tangkap mencantumkan pembangunan KNMP sebagai program prioritas Presiden, sementara KKP menyatakan pembangunan KNMP merupakan salah satu program prioritas di sektor kelautan dan perikanan. 

    Karena itu, menurut TTI, fokus pengawasan harus bergeser dari pertanyaan sederhana “mengapa tidak ditender” kepada pertanyaan yang lebih substansial:

    Apakah mekanisme Penunjukan Langsung tersebut benar-benar menghasilkan penyedia yang kompeten dan harga yang memberikan value for money bagi negara?

    Paket Puluhan Miliar Tanpa Kompetisi Terbuka Perlu Pengawasan Ekstra

    Dari data yang ditelaah TTI, terdapat paket dengan nilai sekitar Rp34,02 miliar, Rp20,44 miliar, Rp18,34 miliar, Rp17,41 miliar dan Rp17,26 miliar.

    Besarnya nilai paket tersebut membuat TTI menilai proses negosiasi teknis dan harga menjadi titik yang sangat krusial.

    “Dalam tender kompetitif, negara memperoleh pembanding harga melalui persaingan beberapa peserta. Dalam Penunjukan Langsung, mekanisme pembanding tersebut jauh lebih terbatas. Karena itu, kekuatan HPS, survei pasar, negosiasi harga dan pengawasan APIP menjadi semakin penting,” kata Nasruddin.

    TTI menekankan bahwa Penunjukan Langsung bukan berarti harga yang diajukan calon penyedia otomatis diterima. Kewajaran harga dan efektivitas penggunaan APBN tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

    KKP Sendiri Melakukan Probity Audit

    Catatan penting lainnya, Inspektorat Jenderal KKP sebelumnya menyatakan telah melakukan probity audit terhadap proses pemilihan penyedia KNMP melalui Penunjukan Langsung. Itjen KKP menyebut audit tersebut ditujukan untuk memastikan proses yang dilakukan Pokja Pemilihan sesuai ketentuan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025. 

    Bagi TTI, fakta tersebut justru menunjukkan bahwa Penunjukan Langsung program KNMP memang merupakan area pengadaan yang membutuhkan pengawasan serius.

    TTI meminta agar pengawasan serupa terhadap paket-paket KNMP di Aceh tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi.

    TTI Minta 7 Hal Dibuka ke Publik

    TTI mendorong KKP, Ditjen Perikanan Tangkap, Pokja Pemilihan dan APIP membuka informasi mengenai:

    1. Nama seluruh penyedia yang memperoleh paket KNMP di Aceh.


    2. Nilai HPS dan nilai kontrak masing-masing paket.


    3. Persentase hasil negosiasi harga terhadap HPS.


    4. Dasar dan kriteria pemilihan calon penyedia yang diundang dalam Penunjukan Langsung.


    5. Kemampuan dasar, pengalaman dan kapasitas peralatan/personel perusahaan yang ditunjuk.


    6. Ada atau tidaknya konsentrasi paket kepada penyedia atau kelompok perusahaan tertentu.


    7. Hasil probity audit atau pengawasan APIP terhadap proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan.



    TTI menilai data tersebut penting untuk memastikan bahwa percepatan pembangunan tidak mengorbankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel dalam penggunaan uang negara.

    TTI: Yang Harus Dibuktikan Adalah Value for Money

    TTI menegaskan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan penggunaan metode Penunjukan Langsung.

    Namun, menurut Nasruddin, penggunaan metode nonkompetitif terhadap proyek dengan nilai kumulatif ratusan miliar rupiah menuntut standar transparansi lebih tinggi.

    > “Kalau dasar Penunjukan Langsungnya sudah tersedia, maka sekarang yang harus diuji adalah kualitas prosesnya. Siapa penyedianya, mengapa perusahaan tersebut yang dipilih, berapa harga awalnya, berapa hasil negosiasinya, dan berapa penghematan yang berhasil diperoleh negara. Jangan sampai percepatan program justru mengurangi ruang kontrol publik.”



    TTI meminta Inspektorat Jenderal KKP dan LKPP memastikan proses Penunjukan Langsung KNMP di Aceh dilakukan secara akuntabel, terutama terkait kewajaran HPS, pemilihan calon penyedia, negosiasi harga, potensi afiliasi antarperusahaan, serta kemampuan perusahaan menyelesaikan pekerjaan tepat mutu dan tepat waktu.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini