-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Lakukan Penipuan Kepada 3 Honorer, Oknum PNS Dilaporkan Ke Polda Aceh

    Mar 20, 2019, 10:09 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:10:04Z
    wartanasional.co, Banda Aceh - Seorang oknum PNS yang bertugas di Pemko Banda Aceh berinisial IY (36) yang beralamat di Ulee Kareng, Banda Aceh melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 3 orang tenaga honorer.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya, Selasa (19/3).

    Oknum PNS itu dilaporkan ke Polda Aceh oleh ketiga tenaga honorer yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tersebut dengan Laporan Polisi : Lp/30/ll/yan.2.5/2019/spkt, tgl 04 feb 2019. Perkara penipuan dan penggelapan, jelas Kabid Humas.

    Ketiga tenaga honorer yang menjadi korban,masing-masing, Maria Ulfa, 29 tahun, kontrak KKR (komisi kebenaran dan rekonsiliasi), alamat Peukan Bada Aceh Besar, Fitri Sufra, 29 tahun, honor paud, Lhoknga Aceh Besar dan Darnelly, 29 tahun, honor paud, alamat Lampenerut, sebut Kabid Humas.

    Dikatakan Kabid Humas, kejadian itu terjadi pada Jum,at 20 juli 2018 lalu di musalla spbu Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menjanjikan korban sebagai honor dan kontrak untuk diangkat jadi PNS pada tahun 2018 dengan biaya untuk 3 orang korban tersebut sebesar Rp. 86.000.000.

    Namun apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataanya dan tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar uang korban yang lain yang pernah diurus untuk jadi PNS, sebut Kabid Humas.

    Oknum PNS Pemko Banda Aceh itu, setelah adanya laporan dari 3 korban tersebut sudah diamankan di Polda Aceh sejak 5 Maret 2019 dan dilakukan penahanan mulai 6 Maret 2019, kata Kabid Humas lagi. (red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini