-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Polres MTB Seriusi Hilangnya Caleg dan Simpatisan Tindak Pidana Pemilu

    Mar 2, 2019, 7:30 PM WIB Last Updated 2019-09-24T13:08:29Z
    Saumlaki -  Kapolres Maluku Tenggara Barat (MTB), AKBP Andre Sukendar SIK, menyatakan pihaknya sedang melacak seorang calon legislatif (caleg) berinisial YRF (27) dan simpatisannya SB (71) yang menghilang pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) di Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin. 

    "Kami masih melakukan pelacakan terhadap kedua tersangka, jika sampai keluar daerah akan kami tetap kejar," ujar Kapolres yang juga Penasihat  Gakkumdu  Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku pada Jumat (3/1).

    Ditegaskan pihaknya sangat serius dengan penuntasan masalah ini meski saat ini keduanya tidak diketahui keberadaannya. Sebab pasca menghilangnya YRF dan SB,  polisi telah mengeluarkan 2 surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua pelaku pada 26 Februari 2019 dengan nomor  masing-masing  DPO/01/II/2019/Reskrim dan DPO/02/II/2019/Reskrim.

    "Saat ini kedua tersangka masuk DPO. Kami keluarkan dua surat ini setelah dilakukan pengecekan kepada pihak keluarga yang menyatakan tersangka sedang melakukan pengobatan tanpa pemberitahuan kepada pihak penyidik," ujar Sukendar.

    Dikatakan, kasus dari caleg dengan nomor urut 10 pada Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Kepulauan Tanimbar ini  telah dilimpahkan BAP tahap 1-nya kepada Penuntut Umum. 

    "Proses hukum mereka berdua tetap berjalan, meski dihambat karena hal," ujar dia

    Ia menjelaskan kedua tersangka dilaporkan Panwas Kecamatan Kormomolin karena diduga melakukan tindakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada 8 Januari 2019. 

    YRF dituding telah memberikan barang kepada masyarakat di Desa Lorwembun, berupa sebuah dompet yang terselip kartu nama sebagai hadiah Natal dan Tahun Baru. 

    Sementara SB diketahui sebagai penerima karton berisi  dompet dan kartu nama dari supir YRF yang kemudian dibagikan ke masyarakat. 

    Setelah dilakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. (red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini