-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Ombudsman Dorong Pemerintah Aceh Realisasikan Pembangunan Politeknik Perikanan di Aceh Besar

    May 22, 2019, 3:25 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:09:00Z
    wartanasional.co, Banda Aceh – Ombudsman mendorong Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk segera realisasikan pembangunan Politeknik Perikanan di Aceh Besar. 

    Sedangkan terkait dengan permasalahan pengadaan tanah yang selama ini menjadi hambatan pembangunan tersebut, sehingga pelaksanaan tertunda hingga 2 (dua) tahun, Ombudsman RI Aceh meminta keterlibatan aktif Pemerintah Aceh Besar untuk menyelesaikannya. 

    kesimpulan rapat kordinasi yang dipimpin langsung oleh Dr Taqwaddin, selaku Kepala Ombudsman RI Aceh.

    Rapat kordinasi ini dilakukan karena Ombudsman RI Aceh menerima laporan warga masyarakat terkait masalah ganti rugi tanah pada bulan Maret lalu. Setelah Ombudsman Aceh mencermati dan melakukan investigasi lapangan, ternyata ada dua masalah yang bisa diselesaikan secara bersamaan, sehingga kami harus mengundang multipihak untuk membahas masalah ini guna menemukan solusi yang tepat dan cepat. Dua masalah dimaksud adalah pertama masalah ganti rugi lahan, dan kedua adalah masalah tertundanya pelaksanaan pembangunan. Sehingga kami melakukan mekanisme rapat kordinasi untuk menyelesaikan masalah ini.

    Peserta rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berserta jajarannya, Dinas Pertanahan, Inspektorat, Biro Hukum. Selain dari Pemerintah Aceh, juga hadir dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala DKP Aceh Besar, dan SPMU Ladong. Demikian ungkap, Ka Ombudsman RI Aceh.

    Dalam perspektif pelayanan publik, Ombudsman RI Aceh menegaskan bahwa menunda pelaksanaan pembangunan Politeknik Perikanan berpotensi menimbulkan dugaan maladaministrasi berupa penundaan berlarut, karena dananya sudah tersedia yang begitu besar, tapi belum juga dimulainya pembangunan karena adanya kendala ganti rugi yang bersifat keperdataan. Padahal dana ganti rugi tersebut sudah dititipkan di Pengadilan Negeri, sehingga seharusnya pembangunan perguruan tinggi tersebut sudah bisa dimulai.

    Makanya, dalam Rakor yang diselenggarakan oleh Ombudsman Aceh melibatkan baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Dan, Alhamdulillah rapat ini telah menghasilkan kesimpulan yang produktif demi pembangunan Politeknik Perikanan di Aceh Besar. Demikian pungkas, Dr Taqwaddin.(red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini