-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    DPRA Targetkan APBA-P Rampung Dalam Satu Bulan

    Aug 18, 2019, 1:14 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:08:15Z


    Banda Aceh (WARTANAD) - Ketua DPRA Muhammad Sulaiman mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2019.


    DPRA optimis kesepakatan bersama Rancangan KUA PPAS Perubahan 2019 ini bisa dicapai dalam waktu dekat, sehingga bisa diteruskan dengan pembahasan RAPBA Perubahan 2019 untuk disetujui bersama menjadi qanun.



    “KAU PPAS Perubahan 2019 sudah kita terima, dan sedang dalam pembahasan,” kata beliau usai Upacara HUT RI ke-74 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, kemarin.



    Menurut Sulaiman, DPRA telah sepakat untuk membahas anggaran perubahan 2019 lebih dulu.



    Sementara Rancangan KUA PPAS APBA 2020, kata Sulaiman, belum disepakati untuk dibahas mengingat masa tugas anggota DPRA periode 2014-2019, akan berakhir pada 30 September 2019 mendatang.



    “Isya Allah, untuk anggaran perubahan, dalam waktu satu bulan ke depan, selesai. Semoga semua lancar,” katanya.



    Jika proses pembahasan anggaran perubahan berjalan lancar, kata Sulaiman, tidak tertutup kemungkinan KUA-PPAS 2020 yang sudah diterima juga akan sepakati untuk dibahas.



    “Jika tidak, maka akan dibahas oleh teman-teman kita yang baru, anggota DPRA hasil Pemilu 2019-2024,” kata Sulaiman.



    Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusuan APBD 2019 memang mengatur bahwa KUA PPAS 2019 harus sudah disepakati bersama antara eksekutif-legislatif pada minggu kedua pada Agustus 2019.



    Sementara eksekutif  menyerahkan Rancangan KUP PPAS Perubahan 2019 itu 9 Agustus 2019 lalu.



    Merujuk pada Permendagri tersebut, eksekutif-legislatif masih memiliki waktu beberapa hari ke depan, baik itu untuk mencapai kesepakatan bersama KUA PPAS Perubahan 2019, hingga mengambil persetujuan bersama RAPBA-Perubahan 2019 menjadi Qanun APBA-P 2019.



    Permendagri menegaskan bahwa pengambilan persetujuan bersama tersebut paling telat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini