-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    DPRA Tolak Bahas KUA-PPAS, Plt Gubernur Aceh: Semua Ada Mekanismenya

    Aug 2, 2019, 1:37 PM WIB Last Updated 2020-02-16T08:42:06Z


    Banda Aceh (WARTANAD) - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan bahwa proses penganggaran daerah telah memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    "Ketika KUA PPAS dikembalikan, kita sudah membalas surat itu (ke DPRA)," kata Nova Iriansyah saat ditanyai wartawan ihwal penolakan Rancangan KUA PPAS 2020 oleh DPRA, di aula Setda Aceh, Kamis, 1 Agustus 2019.

    Menurut Nova, mekanisme penganggaran tersebut masih terus berjalan. Kerena memang saban Juli tahun berjalan, pemerintah daerah dan legislatif memiliki tanggungjawab untuk membahas anggaran tahun berikutnya. Atas dasar itu juga, kata Nova, eksekutif menyerahkan Rancangan KUA PPAS 2020 pada 12 Juli 2019 lalu.

    Hal ini juga sejalan dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 di mana disebutkan bahwa penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ke DPRA paling  lambat minggu ke II bulan Juli.

    Sementara pada Minggu, 28 Juli 2019 lalu, Badan Anggaran DPRA menyatakan telah mengembalikan Rancangan KUA PPAS 2020 tersebut kepada eksekutif. Dewan, salah satunya, menilai penting untuk lebih dulu membahas Rancangan KUA PPAS Perubahan 2019 yang belum juga diserahkan eksekutif.

    Ini berkorelasi juga dengan pernyataan eksekutif yang menegaskan bahwa anggaran bansos-hibah tetap akan dicairkan, namun lewat skema anggaran perubahan 2019.

    Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) M Nasir SE menjelaskan, eksekutif memang belum menyerahkan Rancangan KUA PPAS Perubahan 2019 ke DPRA karena memang masih menunggu hasil evaluasi Laporan Pertanggungjawaban APBA 2018 dari Kementerian Dalam Negeri.

    “Jadi regulasi mengamanatkan bahwa perubahan dapat dilakukan apabila APBD tahun sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan,” kata Nasir, Jumat (2/8/2019).

    Lazimnya, pertanggungjawaban APBD tersebut disahkan dalam bentuk qanun. Namun karena APBA 2018 disahkan dalam bentuk pergub, maka pertanggungjawabannya kemungkinan dengan pergub. “Saat ini sedang dievaluasi oleh mendagri,” kata Nasir.

    Menurut Nasir, secara tahapan dan jawdal, Rancangan KUA PPAS Perubahan 2019 juga paling telat diserahkan ke legislatif pada minggu pertama Agustus 2019, sesuai Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019.

    “Memang sudah disiapkan dan akan diserahkan pada 9 Agustus 2019,” jelasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini