-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Divonis 1,5 Tahun Penjara, Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh Banding

    Sep 10, 2019, 9:28 PM WIB Last Updated 2019-09-10T14:30:15Z

    Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh (Yulida Medistiara/detikcom)

    Jakarta (WARTANAD) - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. Atas putusan itu, Abdullah mengaku keberatan dan menyatakan banding.

    "Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding," kata Abdullah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

    Saat ini Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD periode 2019-2024. Karena itu, dia juga menunggu proses banding terkait pelantikan di DPD.

    "Kita akan lihat nanti, yang jelas banding dulu," ujarnya.

    Hakim menilai Puteh terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono, senilai Rp 350 juta.

    Hakim mengatakan Puteh terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal tersebut terbukti.

    Sumber: Detik
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini