-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pimpinan Komite 1 DPD RI, Tolak Revisi Undang Undang KPK Dan RKUHP

    Sep 25, 2019, 1:18 AM WIB Last Updated 2020-01-19T16:59:47Z

    Jakarta (WARTANAD) - Senator DPD RI yang juga Pimpinan Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi MIP menyatakan persetujuannya terhadap RKUHP dan Undang Undang KPK, yang terkait dengan demokrasi dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikian disampaikan dalam acara diskusi yang diadakan di kampus Institut STIAMI Bekasi, oleh Lembaga Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK), Selasa, (23/919). 
    Hadir Narasumber dari H.Fachul Razi, MIP (Senator DPD RI), Dr. Taswem Tarib SH MH BcIM, dan Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, SIA, M.Kesos (Tokoh Perempuan Muda Indonesia).
    Menurut Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI, keberadaan Undang Undang KPK akan berdampak pada status pegawai. KPK menjadi Lembaga Pemerintah, eksekutif KPK tidak lagi menjadi lembaga independen yang mendukung 3 Pilar demokrasi. "Jika KPK harus meminta izin penyadapan, penyitaan, penggeledahan kepada dewan pengawas, dan jika penyidik ​​KPK dikirim dari kepolisian, kejaksaan, ASN tidak perlu lagi penyidik ​​Independen dan dikhawatirkan juga akan semakin banyak digunakan sprindik yang cocok," jelasnya.
    Menurut Senator DPD RI ini, penuntutan harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. KPK tidak lagi memiliki otew dalam penuntutan dan perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. KPK akan sulit mengusut perkara suap yang sulit di bawah1 miliar rupiah. "Jika KPK mengeluarkan SP3, Kasus besar dianggap sesuai akan BLBI, Century, E KTP, Hambalang, dan lain-lain yang dijelaskan untuk mengeluarkan SP3, semoga itu tidak terjadi," tegasnya.
    Fachrul Razi juga mengatakan bahwa KPK bukan hanya dilampirkan melalui UU KPK namun juga dalam RKUHP terhadap kewenangan KPK. Dimana menurut Pimpinan Komite I DPD RI KPK ini tidak lagi menindak perkara korupsi dan Tipikor menjadi tindak pidana umum. “RKUHP memangkas kerugian melalui keuangan negara serta memperjuangkan Tipikor untuk mengadili Tipikor menjadi hilang,” tegasnya.
    Fachrul Razi mengatakan bahwa Pidana Badan pada RKUHP lebih rendah dari pada Undang Undang Tipikor. Serta Pidana denda pada RKHUP lebih rendah dari pada UU Tipikor. Sementara Pidana terhadap protes menentang korupsi pada RKUHP lebih rendah dari pada Undang Undang Tipikor serta menentang terhadap pembantuan korupsi pada RKUHP lebih rendah dari pada Undang Undang Tipikor. Disisi lain, kejahatan terhadap kejahatan permufakatan kejahatan pada RKUHP lebih rendah dari pada Undang Undang Tipikor. Fachrul Razi menjelaskan wewenang dan meminta PPTAK menjadi hilang.
    Sikap politik Senator Fachrul Razi mempertegas ini Indonesia tidak baik-baik saja dan menurutnya negara saat ini menuju kehancuran Indonesia yang diawali dengan penghancuran demokrasi dan reformasi semangat dalam pemberantasan korupsi. "Hanya satu kata, Lawan!" Tegas Fachrul Razi.


    Sementara itu di beberapa kota terjadi demonstrasi menolak RUU KUHP dan Undang-Undang KPK yang baru terjadi ricuh. Mahasiswa menjebol pagar DPR. Media Pantauan, massa mulai menjebol pagar luar depan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/9/2019) mulai pukul 20.30 WIB. Polisi langsung membuat barikade untuk menghalau massa.

    Dalam orasinya, para siswa meneriakkan keberatan terhadap RKHUP dan Undang Undang KPK. Mereka pun menunggu datang lagi hari ini dengan massa lebih banyak. Memanasnya aksi ini berawal dari mediasi antara DPR dan mahasiswa yang gagal. Pukul 17.40 WIB, DPR menerima perwakilan dari universitas. Mereka diizinkan masuk ke Gedung DPR untuk menyampaikan aspirasinya. [Tim]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini