-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Tim Gabungan Polda Aceh Amankan Empat Pelaku Pencurian Pemecah Kaca Mobil

    Sep 8, 2019, 2:22 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:15:12Z

    Banda Aceh (WARTANAD) - Tim gabungan Subdit II Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Unit Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh yang dipimpin Kompol Suwalto, S. I. K. S. H, berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi sepeda motor dan kemudian pelaku mengambil uang sebanyak Rp 100.000.000.-.
    Keempat pelaku pencurian itu diamankan di Banda Aceh pada Sabtu (31/8) , setelah melakukan aksinya di Jalan Manekroo Gp. Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat,Jum'at (30/8) sekira pukul 18.45 wib.
    Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Sabtu (7/9).
    Tim gabungan bergerak mengamankan keempat pelaku ini setelah mendapat informasi dari Polres Aceh Barat dan berdasarkan Laporan Polisi dari korban berinisial S (47) warga Dusun Lhung Cadek Gampong Gunung Keling Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, sebut Kabid Humas.
    Adapun dasar Laporan Polisi, yaitu Laporan Polisi Nomor : LP / 80/ VIII / 2019 / ACEH / Res Aceh Barat / SPKT, tanggal 31 Agustus 2019, jelas Kabid Humas.
    Dikatakan Kabid Humas, keempat pelaku beralamat di Deli Serdang, masing-masing, berinisial LP (56), Sal (48), BS (43) dan Sar (44).
    Barang bukti yang diamankan tim gabungan berupa, Uang hasil pencurian, 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna putih dengan nopol BK 1881 UU,1 unit sepeda Motor Yamaha Yupiter MX KING BK 3572 AID, 1 buah busi sepeda motor, pecahan busi sepeda motor, 2 Kunci T, pakaian yang dibeli dari uang hasil pencurian dan HP milik tersangka, kata Kabid Humas
    Keempat pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Kabid Humas lagi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini